oleh

Praperadilan Tersangka Kasus Anggaran DPRD Tuba Ditolak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran 2018 dan 2019 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang, Nurhadi. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan secara keseluruhan.

Gugatan itu diajukan Nurhadi pada 3 Agustus 2020 dan diregistrasi nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Tjk.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang disebutkan, yang menjadi pemohon praperadilan itu adalah Nurhadi dan Termohon adalah Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI SENIN 30 AGUSTUS 2020). (Tim/Maryadi)