oleh

Mulai Hari Ini KPK WFH

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jumlah pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang terpapar corona virus disease (Covid) 19 terus bertambah. Hingga kini terdapat 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid 19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing

“Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid 19,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jum’at (28/08/2020).

Menyikapi jumlah pegawai yang positif terus bertambah, lanjutnya, KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) atau work from home (WFH) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin 31 Agustus 2020 (hari ini) sampai dengan Rabu 2 September 2020.

“Namun ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yg karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.

Selama masa tersebut akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.

Ali Fikri menjelaskan, pegawai kembali bekerja di kantor Kamis 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50% BDK. Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan
Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib. Sedangkan Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 wib.

“KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif, mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK,” tandasnya.

Meski memberlakukan kerja di rumah (BDR) akibat 23 pegawai dan satu tahan KPK positif terpapar covid 19, namun lembaga pemberantas korupsi itu memastikan proses penyidikan dan penyelidikan kasus tetap berjalan.

Ali Fikri mengatakan, pemberlakuan BDR tidak menghalangi penangan kasus, semua proses penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan.”Tetap (penangan kasus), dengan pembatasan mengingat penyelesaian perkara harus diselesaikan sesuai ketentuan Undang-undang,” ujar Ali Fikri.

Menurutnya, meski memberlakukan BDR, tetap ada pegawai KPK yang bekerja di kantor.”Namun ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.(Sifa/Maryadi)