Harianpilar.com, Bandarlampung – Di tengah merebaknya pandemi virus corona disease atau covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat KTP.
“Masyarakat dapat membuka website Disdukcapil.kotabandarlampung.co.id juga bisa melalui via WhatsApp dengan nomor 082180852544,” ungkap Kepala Dinas Disdukcapil kota Bandarlampung, Drs. Ahmad Zainuddin, M. AP saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (27/08/2020).
Zainuddin menambahkan, dengan menghubungi nomor tersebut apa yang ditanyakan oleh masyarakat kota Bandarlampung dapat langsung terjawab kapan waktu perekamannya, seperti hari, tanggal maupun jamnya kapan akan dilakukan perekaman.
“Setelah melakukan perekaman dapat di ketahui kapan jadi nya KTP tersebut. Kita akan selesaikan selama 3 hari lamanya,” jelasnya
Masih kata Zainuddin, bagi mereka yang seperti orang berkebutuhan Khusus (Disabilitas), lanjut usia (Lansia) ataupun ada keperluan khusus seperti sakit, pergi keluar negeri ataupun syarat untuk mendapat beasiswa makan akan diselesaikan dalam waktu satu (1) hari ataupun satu (1) jam.
“Ya, kita akan selesaikan untuk mereka itu dalam waktu 1 hari atau 1 jam,” terangnya.
Adapun, untuk pembuatan KTP ini diperuntukkan bagi yang sudah berumur minimal 17 tahun dimana identitas Elektronik tersebut sangat dibutuhkan.
“Terutama urusan kemasyarakatan dan urusan pemerintah. Seperi, pembuatan Suran Izin mengemudi (SIM), Paspor dan lainnya termasuk syarat ke Bank,” terangnya.
“Syaratnya juga cukup mudah dengan membawa photo copy Kartu Keluarga (KK), sesuai dengan Domisili ataupun dimana dia berdomisili ikut orang tua maupun keluarganya. Bisa di bawa langsung ke kantor Disdukcapil kota Bandarlampung ataupun di kecamatan setempat,” jelasnya lagi.
Masih kata Zainuddin, dalam menghadapi kontestasi pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota, dirinya menerangkan, tidak ada masalah mengenai data capil. Pihaknya juga tidak mengeluarkan berdasarkan Down Payment (DP) sudah diberikan kepada mendagri, dan juga MoU kepada KPU pusat, baik di provinsi atau di kabupaten/kota, tinggal memetik.
“Fungsi dari Dinas Kependudukan hanya mensupport apabila ada perubahan peristiwa seperti meninggal dunia, tinggal dicoret dan membuat surat keterangan kematian,” tuturnya.
Apabila ada masyarakat yang pindah itu berdasarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
“Tinggal masyarakatnya yang menyiapkan data yang valid baik dari perbaikan data di awali dari Kartu Keluarga (KK),” pungkasnya. (Harry)









