Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski memberlakukan kerja di rumah (BDR) akibat 23 pegawai dan satu tahan KPK positif terpapar covid 19, namun lembaga pemberantas korupsi itu memastikan proses penyidikan dan penyelidikan kasus tetap berjalan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemberlakuan BDR tidak menghalangi penangan kasus, semua proses penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan.”Tetap (penangan kasus), dengan pembatasan
mengingat penyelesaian perkara harus diselesaikan sesuai ketentuan Undang-undang,” ujar Ali Fikri saat dihubungi Harian Pilar, Rabu (28/08/2020).
Menurutnya, meski memberlakukan BDR, tetap ada pegawai KPK yang bekerja di kantor.”Namun ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.
Seperti diketahui, jumlah pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang terpapar corona virus disease (Covid) 19 terus bertambah. Hingga kini terdapat 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid 19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing.(Sifa)









