oleh

Polres Mesuji Amankan Dua Pelaku Surat

Harianpilar.com, Mesuji  – Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji Tekab 308 berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat), yaitu Nur Imam (28) warga Desa Margo Mulyo, Mesuji Timur, serta Widodo (56) warga Desa Margo Jadi, Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Penangkapan kedua Residivis Curas tersebut dipimpin langsung Kasat reskrim polres mesuji Iptu Riki Nopariansyah SH,Mm pada selasa 25 agustus 2020 sekira pukul 22:00.

”Kita Dapat informasi bahwa salah seorang pelaku Curas atas nama Imam berada di wilayah Mesuji Timur, Mesuji maka saat itu Team Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju tempat tersangka berada, ” ujarnya, Rabu (26/08/2020).

Dari penagkapan tersebut, Lanjut Iptu Riki, didapati keterangan bahwa oknum tersebut melakukan kejahatan bersama rekanya.

”Sekira Pukul 21.00 wib tersangka Imam berhasil diamankan, tak mau berhenti disitu kita juga mengamankan Widodo yang merupakan warga Desa Margojadi, sekira pukul 22.00 wib tersangka berhasil kita amankan juga,” tegasnya.

Dipaparkan Riki, kedua tersangka memang kita tindakan tegas dan terukur hal itu terpaksa dilakukan karena tersangka ini hendak melawan saat ditangkap.

“Kita mengamankan barang bukti berupa, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan No Pol BE 4080 LS, sepucuk senjata api Rakitan warna mengkilat beserta 5 butir amunisi aktif cal 5.56 dan 1 butir selongsong amunisi cal 5.55 juga satu unit sepeda motor Honda jenis Revo warna merah Hitam,”imbuhnya.

Untuk diketahui bersama bahwa dibekuknya dua orang bandit tersebut atas laporan kejadian pada senin 3 agustus 2020 dengan tempat kejadin perkara.

”Jalan terobosan antara desa mukti jaya- harapan mukti, korban atas nama Devi Novitasari warga Desa Harapan Mukti Rk 01 Rt 02, Tanjung Raya, Mesuji,” tukasnya. (Sandri)