Harianpilar.com, Bandarlampung – KPU Kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Aula KPU Bandarlampung, Rabu (26/08/2020).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Kesbangpol, Bawaslu, Kodim 0410 Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan lainnya.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut disosialisasikan mengenai syarat calon dan mekanisme pencalonan kepada partai politik untuk pendaftaran bakal pasangan calon.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program Pilkada 2020, pengumuman pendaftaran bakal calon akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Kemudian untuk pendaftaran pencalonan akan dilakukan pada 4-6 September 2020.
“Pengumuman formal pendaftaran bakal calon di media massa cetak dan elektronik dimulai pada 28 Agustus 2020,” kata Fery.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengharapkan, saat pendaftaran pasangan calon nanti agar tidak ada arak-arakan pendukung dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Harap memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian nanti ada tahapan tes kesehatan jasmani dan rohani bagi bakal pasangan calon,” ujarnya. (Ramona)









