oleh

Kejari Penjarakan Kadiskes Lampura

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), Maya Metissa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. ‎Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2,1 Miliar.

Kepala Kejari Lampura, Atik Rusmiyati, mengatakan,  Kadiskes Lampura Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BOK 2017 dan 2018. Menurut Atik, yang bersangkutan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dalam penyaluran BOK tahun 2017 dan 2018. Total BOK yang dikelola pada dua tahun tersebut mencapai Rp32 Miliar. “Total dananya mencapai Rp32 Miliar. Pemotongannya sebesar 10 persen,” jelasnya usai ‎penetapan dan penahanan Maya Metissa, Rabu (26/08/2020).

BOK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran itu kemudian dituangkan ke dalam APBD. ‎Penyelidikan ini dilakukan sejak tahun 2019.  “Hasil audit ‎kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru kami terima pada Juni 2020,” kata dia.

‎Atik mengatakan, kasus yang mereka tangani hanya BOK, sedangkan Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Operasional Puskesmas dinilai belum cukup layak untuk diteruskan. Sementara mengenai ke mana saja dana ini mengalir, Atik menjelaskan, persidangan yang akan mengungkap semuanya. “Beliau ditahan di rumah tahanan Kotabumi,” paparnya.

Sementara Maya Metissa ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia menegaskan hanya menjadi korban kezaliman.”Saya dizalimi,” katanya sebelum menaiki mobil menuju Rutan Kotabumi.(Iswamto/Maryadi)