Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggaran untuk makan minum di sejumlah organisasi perangkat daeah (OPD) dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus diduga kuat digerogoti. Bahkan, potensi kerugian Negara dalam masalah itu mencapai miliaran rupiah.
Indikasi penyimpangan anggaran makan minum ini mulai dari dugaan penggelembungan hingga dugaan Spj fiktif. “Indikasi penyimpangan anggaran makan minum itu sedikitnya terjadi di enam OPD dilingkup Pemkab Tanggamus, yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA Dalduk dan KB), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappelitbang), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Sekretariat DPRD, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR),” ujar Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, melalui keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Menurut Romli, berdasarkan data yang diperolehnya diketahui pada Dinas Pariwisata jumlah anggaran makan minum Rp161.284.150, pembukuan Rp39.621.000, pajak Rp17.594.635 dan dugaan fiktif Rp45.748.118, selisih Rp58.320.396. Di DPPPA Dalduk dan KB pagu anggaran Rp1.351.488.600, pembukuan Rp50.392.000, pajak Rp147.435.120, dugaan fiktif Rp691.784.600, selisih Rp461.876.880,00; Rp56.583.990. Di Sekretariat Daerah Pemkab Tanggamus pagu anggaran Rp359.040.000, pembukuan Rp150.965.500, dugaan fiktif Rp39.168.000, selisih Rp168.906.500,00. Di DPMD pagu anggaran Rp192.431.800, pembukuan Rp35.579.000, dugaan fiktif Rp20.992.560, dugaan fiktif Rp39.370.000, selisih Rp96.490.240. Di Bappelitbang pagu anggaran Rp272.031.650, pembukuan Rp73.389.500, dugaan fiktif Rp29.676.181, dugaan Fiktif Rp75.722.300, selisih Rp93.243.668.
“Modusnya adalah, PPTK kegiatan melakukan pemesanan makan minum kepada katering. Pemesanan dilakukan datang langsung ke tempat katering, telepon maupun pesan whatsapp (wa). Menu diitentukan oleh PPTK. Berdasarkan pesanan tersebut, pemilik Katering M mencatat nama/OPD pemesan, jumlah pesanan dan nominal harganya ke dalam buku pesanan sesuai urut tanggal dan bulan,” terang.
Kemudian, lanjutnya, setelah tanggal pelaksanaan kegiatan, PPTK atau pembantu PPTK membuat SPj antara lain berupa bukti kas keluar, surat pesanan atau kontrak, BA serah terima barang, daftar hadir. SPj yang disusun selanjutnya dibawa oleh PPTK ke katering untuk dimintakan tanda tangan dan stempel katering. Pada saat penmintaan tanda tangan tersebut, katering memberikan nota pembayaran (bills payment) berwarna putih yang digunakan sebagai lampiran atas pembayaran pajak. “PPTK menyampaikan SPj ke Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Katering M (a.n. NM) oleh Bendahara Pengeluaran OPD sebesar nilai SPj setelah dikurangi PPh. PPh dipotong dan dipungut oleh Bendahara, sedangkan pajak restoran dibayar oleh catering,” ungkapnya.
Romli menjelaskan, total potensi kerugian Negara akibat masalah anggaran makan minum ini mencapai Rp3.331.045.800, dan diduga kuat telah menyalahi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,”Penegak hukum harus mengusut masalah ini, dan memeriksa pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai tanggapan terkait masalah ini.(Tim/Maryadi)









