Harianpilar.com, Lampung Utara – Para wali murid di Lampung Utara diperkenankan untuk menolak rencana penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka jika memang tidak menyetujuinya.
Rencana KBM tatap muka mulai digulirkan oleh Pemkab Lampung Utara karena daerahnya masih berstatus zona kuning.
“Tergantung dengan wali murid. Jika setuju maka KBM tatap muka di sekolah dapat dilakukan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo, Senin (24/08/2020).
Rencana penyelenggaraan KBM ini digulirkan oleh mereka karena Lampung Utara hanya berstatus zona kuning. Dengan status ini maka pemerintah daerah diberikan kebebasan apakah akan membuka kembali sekolah atau malah sebaliknya.
“Kita kan masuk zona kuning. Sepanjang pihak wali murid setuju maka diperbolehkan untuk KBM tatap muka,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, M. Saragih menyatakan, KBM tatap muka tetap dijalankan sepanjang mampu memenuhi tiga persyaratan. Salah satu persyaratannya ialah adanya persetujuan dari wali murid
“Sudah ada sejumlah sekolah yang menyatakan kesiapan membuka kembali sekolah,” kata dia.
Jika dalam perjalanannya nanti ada sejumlah wali murid yang menolak untuk mengizinkan putra atau putrinya sekolah maka KBM tatap muka tidak wajib bagi mereka. Tidak akan ada sanksi bagi mereka yang menolak tersebut.
“Kalau ada sekolah yang membuka sekolah, namun ada wali murid yang tidak setuju maka wali murid boleh memilih tetap belajar di rumah,” ujarnya. (Iswan)









