Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung dari jalur independen (bacaden) Ike Edwin -Zam Zariah yang keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak).
Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan, pihaknya menghargai sikap pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah yang akan membawa persoal ini ke ranah hukum.”Kami menghargai pilihan sikap Bapaslon terkait hasil pleno terbuka kemarin. Sepenuhnya menjadi hak bapaslon untuk mengajukan/tidak mengajukan gugatan sengketa prose pemilihan ke Bawaslu, PTTUN maupun MA. Terkait sikap beliau untuk menempuh jalur hukum (Pidana), tentu kami juga menghargai pilihan tersebut. Latar belakang profesi dan pendidikan beliau tentu sangat memadai untuk mengambil sikap tersebut. Dan tentu, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya, Senin (24/08/2020).
Fery menyatakan KPU siap menghadapi upaya hukum yang diambil Ike-Zam. “Pada saatnya nanti, jika benar beliau menempuh langkah ini, tentu KPU akan bersiap. Melalui divisi hukum, KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah pembelaan terbaik, ” jelasnya.
Menurutnya, hasil pleno tingkat kota juga tidak berbeda jauh dengan hasil pleno di tingkat Kecamatan dan kelurahan. Sandingan data hasil verifikasi antara hasil pleno dan data dukungan yang diajukan bapaslon juga telah dilaksanakan dengan seksama dan cermat.”Lebih dari 3 jam, pleno menanggapi sanggahan data tersebut. Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami akan tetap berada pada jalur yang benar. Tidak terpengaruh dengan tekanan pihak pihak manapun, termasuk melalui upaya mobilisasi massa saat pelaksanaan pleno,” ucapnya.
Fery menampik jika pihaknya dituding melakukan pemalsuan verifikasi. “Saya pastikan itu tidak benar. Seluruh proses Verifikasi Faktual dukungan perbaikan selama 7 hari yang dilaksanakan oleh PPS dan PPK dilengakapi dengan dukungan dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Fery juga mengklaim memiliki daftar hadir faktual dan foto kegiatan selama 6 hari pelaksanaan verfak perbaikan. Di mana, kata dia, hari pertama masa verifikasi tidak ada ada pendukung yang hadir. “Tim bapaslon menggunakannya untuk Rakor dengan jajaran PPS, PPK, Panwascam dan PK,” kata dia.
Fery juga membantah adanya intervensi dari berbagai pihak, mulai dari balonkada lain hingga coorporate. Menurutnya, KPU melaksanakan Pleno secara mandiri, profesional dan proporsional.”Justru kami prihatin dengan adanya mobilisasi massa yang terkesan mengintimidasi proses pleno dan akhirnya membuat ricuh pelaksanaannya,” ujarnya.
Bacaden juga menduga ada perubahan data dalam tingkat pleno kelurahan/kecamatan/kota. Namun Ferry menampiknya. Dia menjelaskan, tahapan pleno PPS di tanggal 16 Agustus, dan Pleno PPK tgl 18 Agustus. Pada kedua pelaksanaan kedua pleno tersebut tidak ada perubahan data. Data dukungan perbaikan adalah data pendukung yang baru, tidak boleh berasal dari data dukungan sebelumnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi adminiatrasi tahap 1.
“Semua pendukung yang telah masuk data dukungan pada tahap 1, baik masuk didukungan bapaslon Ike Edwin atau Firmansyah, maka statusnya TMS sejak tahap administratif. Keberadaan paman beliau ditahap 1 semestinya ditanyakan langsung kepada Tim operator beliau. Karena seluruh data dukungan berasal dari tim bapaslon,” paparnya.
Mengenai data yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 26 ribu oleh Bacaden, dia mengatakan data tersebut diusulkan sebagai data pembanding. “Diajukan kepada rapat pleno lalu kami periksa kelengkapan data pendukungnya. Bisa dianalisa hasilnya. Sebab hasil KPU angka hasilnya random. Tidak ada satupun hasil pleno kecamatan yang angkanya sama persis. Bagi saya, ini menggambarkan bahwa hasil pleno cukup proporsional dan wajar. Tidak disetting/rumus,” tandasnya.
Sementara, Ike Edwin mengatakan, sampai kini masih melakukan pendataan di 126 kelurahan. Sebab, dia menilai, ada indikasi kecurangan di setiap kelurahan yang ada di Bandarlampung. Dia meminta timnya mengumpulkan baket minimal lima kecurangan di setiap kelurahan dengan alat bukti yang cukup. “Asal dengan bukti yang cukup. Sebab jika melihat laporan tim adanya perangkat kampung seperti RT dan Kaling yang merangkap menjadi PPS, bisa saja ada pelanggaran di sana,” kata dia.
Sebelumnya Ike Edwin-Zam Zanriah menolak gugatan sengketa dalam polemik Pleno Verifikasi Vaktual Perbaikan, Jumat (21/08/2020). “Tidak ada gugatan sengketa. Plenonya belum selesai, saya belum tandatangani berita acara. Palu juga belum diketok kok, ” tegas Ike Edwin, Sabtu (22/08/2020).
Dang Ike -sapaannya mengatakan, pihaknya bakal mencari bukti lebih dalam terkait ketidak sesuaian jalannya pleno yang berlangsung ricuh itu. Salahsatunya adalah persoalan sang paman yang merupakan pendukungnya, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran pernyataan PPS/PPK dalam pleno tingkat Kota, sudah mengikuti verifikasi faktual tahap pertama. (Ramona/Maryadi)









