Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebanyak 34 organisasi mengecam tindakan represifitas yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian dengan membubarkan massa yang sedang melakukan aksi dengan cara intimidasi, pemukulan, penyeretan hingga pelecehan seksual terhadap massa yang dilaksanakan di Sekretariat FSBKU-KSN Jl. Pulau Sanama No 3 Way Halim Permai Kota Bandarlampung, Minggu (09/08/2020).
Ketua Liga Pemuda Indonesia Provinsi Lampung, Lamen Hendra Saputra mengatakan, aksi demi kepastian kerja yang dilakukan oleh kawan-kawan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) dengan kawan-kawan solidaritas yaitu Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), dan Individu Merdeka, mengalami represifitas oleh pihak Aparat Kepolisian Polresta Bandarlampung pada Sabtu (8/8) di depan PT. Tanjung Enim Lestari (PT TEL).
“Kawan-kawan FSP2KI sudah bertahan selama 65 hari pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT.TEL dengan membangun posko di sekitar pabrik demi menuntut hak buruh dalam kepastian kerja.
Tindakan represifitas dilakukan oleh Aparat Kepolisian dengan membubarkan massa aksi dengan intimidasi, pemukulan, penyeretan hingga pelecehan seksual terhadap massa aksi, ” ungkapnya, Minggu (09/08/2020).
Lamen menceritakan, kronologis saat aksi tersebut dimana, pada pukul 06.30 WIB : Kawan-kawan massa aksi melakukan aksi di depan pintu gerbang PT.TEL. Pada pukul 07.00: Aparat Kepolisian datang membawa 5 mobil Dalmas dan 1 mobil penerangan Dalmas dengan kurang lebih 120 personel ke lokasi demonstrasi.
Kemudian pada pukul 07.30 WIB, kawan-kawan massa aksi dan solidaritas diduga diintimidasi oleh pihak aparat kepolisian agar menyudahi aksi demonstrasi di depan perusahaan PT. TEL.
Pada pukul 08.30 WIB, kawan-kawan massa aksi tetap bertahan melakukan aksi demonstrasi.
Ke lima, pada pukul 09.15 WIB, kawan-kawan massa aksi dan solidaritas mulai direpresif dengan tindakan pemukulan, penyeretan, hingga pelecehan seksual oleh aparat kepolisian.
Ke enam, pukul 09.30 WIB, tindakan pemukulan, penyeretan, hingga pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparat kepolisian bertujuan untuk membubarkan kawan–kawan massa aksi yang melakukan aksi demonstrasi.
Ke tujuh, pukul 10.00 WIB, kawan–kawan massa aksi yang terus bertahan dipaksa bubar dengan tindakan brutal aparat kepolisian.
Ke delapan, pada pukul 10.15 WIB, kawan–kawan massa aksi kembali menyusun barisan yang dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Ke sembilan pada pukul 10.30 WIB, kawan – kawan massa aksi melakukan aksi demonstrasi kembali.
Kemudian, pada pukul 10.45 WIB, Aparat Kepolisian telah melakukan pendudukan posko perjuangan. Ke 11, pada pukul 11.00 WIB, Aparat Kepolisian kembali melakukan aktivitas seperti biasanya (nongkrong, ngopi, ngobrol sembari riang gembira). Ke 12 pukul, 11.15 WIB, Aparat Kepolisian mengintimidasi Kawan – kawan massa aksi agar segera menyudahi aksi demonstrasi palinglambat pukul 12.00 Wib.
Ke 13, pukul 11.30 WIB, kawan–kawan massa aksi melakukan istirahat di sekitaran tenda.
Ke 14, pukul 12.00 WIB, kawan–kawan massa aksi dikabarkan melalui grup oleh KTA untuk segera menghampiri dibawah pohon seri tepatnya disamping tenda. Ke 15 pukul 12.10 WIB, kawan – kawan massa aksi mengecam pihak aparat kepolisian karna salah satu dari pihak aparat kepolisian yang berseragam melakukan tindakan pelecehan seksual dengan mengencingi KTA di bawah pohon seri padahal dalam situasi ramai.
Ke16 pukul,12.15 WIB, Sultan Ali Sabana diajak berkelahi secara personal dengan salah satu pihak aparat kepolisian yang berseragam.
Ke-17, pukul 12.30 WIB, kawan-kawan massa aksi dipaksa bubar kembali oleh aparat kepolisian yang tidak berseragam dan agar menyudahi tindakan yang pelecehan dan tinakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ke 18, pukul13.00 WIB, kawan-kawan massa aksi terkhusus mahasiswa diharuskan pergi dari tenda juang dengan ancaman akan merobohkan tenda juang apabila mahasiswa masih ada ditempat dan ke 19, pukul 15.00 WIB, Aparat Kepolisian pergi meninggalkan tenda juang.
Masih kata Lamen, dapat diketahui secara bersama bahwa tindakan brutal hingga pelecehan seksual merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Buruh kerap kali harus dihadapkan oleh aparat keamanan apabila melakukan penuntutan hak-hak normatif yang diatur dalam konstitusi,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Lamen, “penyintas merupakan kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN) yang menerima tindakan pelecehan seksual dengan dikencingi oleh aparat kepolisian merupakan bentuk tindakan menjadikan perempuan sebagai titik subordinat. Hal demikian juga tidak menutup kemungkinan dugaan penyakit Ekshibisionis yang memperlihatkan kemaluan dihadapan umum,” terangnya.
Maka dari itu, kami menuntut, Mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung terhadap massa aksi yang berdemonstrasi di depan PT. TEL, Mendesak Kapolresta Bandarlampung untuk melakukan pemecatan terhadap oknum anggota Aparat Kepolisian Polresta Bandarlampung yang melakukan tindakan pelecehan seksual, Tangkap dan Adili pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Aparat Kepolisian Polresta Bandarlampung, Hentikan tindakan represif terhadap gerakan rakyat dan gerakan pro – demokrasi!
“Berikan regulasi dan upaya perlindungan hukum yang dapat menjamin perlindungan terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual,” pungkasnya. (Harry/Maryadi)









