oleh

Pemkab Lampura Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kabar gembira akhirnya diterima oleh warga yang ingin menggelar pesta pernikahan dan kegiatannya. Pasalnya, Pemkab Lampung Utara telah memperbolehkan adanya pesta pernikahan maupun kegiatan lainnya.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul pencabutan maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang melibatkan orang banyak selama penanganan virus Corona.

“Kami memberikan kelonggaran kepada warga yang ingin mengadakan kegiatan usai dicabutnya maklumat Kapolri,” kata Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo usai membagikan beras bantuan kepada warga yang terdampak wabah COVID-19 di Kelurahan Tanjungsenang, Rabu (22/07/2020).

Kelonggaran yang mereka berikan ini bukanlah tanpa syarat melainkan ada persyaratan yang harus dilengkapi. Warga yang hendak mengadakan kegiatan yang melibatkan orang banyak wajib terlebih dulu meminta rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

“Rekomendasi ini dapat dijadikan acuan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Di samping harus mendapat rekomendasi, warga juga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Kedua persyaratan itu wajib dipenuhi oleh para pemohon rekomendasi.

“Protokol kesehatan harus tetap dijalankan selama kegiatan,” tutur dia.

Menurut Budi, ‎meski obat penyakit COVID-19 masih belum ditemukan, namun kehidupan masyarakat saat ini telah kembali berjalan seperti biasa. Warga telah hidup berdampingan dengan virus Corona.

Sejauh ini, total warga Lampung Utara yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 15 orang.  9 di antaranya dinyatakan sembuh, satu meninggal dunia. Lima warga lainnya sedang menjalani proses isolasi. (Iswan)