Harianpilar.com, Lampung Utara – Ratusan oarang yang tergabung dalam Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara mendesak DPR RI untuk mencabut Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Desakan ini mereka sampaikan di gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (08/07/2020).
“RUU HIP harus dicabut oleh DPR RI khususnya oleh fraksi atau partai yang menginisiasi RUU HIP itu,” tegas Sabirin, perwakilan dari Front Pembela Islam saat berorasi.
Alasannya penolakan ini dikarenakan RUU HIP sangat berpotensi melemahkan Pancasila sebagai dasar negara dan memecah – belah bangsa dan umat beragama. Selain itu, RUU HIP ini juga akan Pancasila tercampur aduk karena akan diperas menjadi Trisila dan Ekasila.
“Jika terus dibiarkan, RUU HIP ini juga akan melemahkan keimanan dan ketaqwaan setiap umat beragama dan membuka kembali peluang munculnya partai komunis di Indonesia,” paparnya.
Di tempat sama, Imausyah, perwakilan LSM GMBI mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi DPR RI untuk tidak membatalkan RUU tersebut. RUU ini akan merusak seluruh sendi – sendi masyarakat sehingga dapat bermuara dapat terganggunya stabilitas keamanan.
“Tolak dan cabut RUU HIP yang dibuat oleh Panitia Kerja DPR RI,” tegas dia.
Dalam tuntutannya, Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara juga meminta kepada Presiden RI untuk menolak seluruh RUU yang berpotensi memecahkan Pancasila. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan memroses secara hukum para inisiator dan konseptor RUU HIP. Seluruh alat, simbol, gambar komunis atau PKI juga diminta untuk diproses secara hukum.
Di sisi lain, DPRD Lampung Utara menyampaikan sikap penolakannya terhadap Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini terus menuai kontroversi.
Tak hanya sebatas lisan, mereka juga membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan sikap dari Aliansi Suara Masyarakat Lampung Utara. Pernyataan sikap ini akan disampaikan kepada DPR RI dalam waktu dekat.
“Selaku Ketua DPRD Lampung Utara, saya dengan tegas menolak RUU HIP ini untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” tegas Ketua DPRD Lampung Utara, Romli usai bertemu dengan para pengunjuk rasa.
Sikap tegas mereka ini didasari oleh pentingnya menjaga kemurnian Pancasila. Pancasila adlaah dasar negara. Kedudukannya diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Tahun 1945. Tidak boleh diturunkan ke dalam sebuah Undang – Undang yang notabene di bawah Undang – Undang Dasar 1945.
“Pancasila harus selalu dijaga kemurniannya sebagai pemersatu bangsa Indonesia,” kata dia.
Aliansi suara masyarakat Lampung Utara ini merupakan gabungan dari 34 elemen masyarakat, di antaranya HMI, FPI, SMSI, PP, KBTM, GMBI, muda – mudi demokrat, Ikadi, Srikandi PP, Pemuda Muhammadiyah.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara (Lampura) menegaskan akan berupaya dengan maksimal agar Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dapat dicabut oleh DPR RI.
Alasannya, RUU HIP dianggap berpotensi merusak kemurnian Pancasila.
“Kami (MUI Lampung Utara) dengan tegas menolak RUU HIP,” jelas Ketua MUI Lampung Utara, Mughofir usai mengikuti aksi unjuk rasa di gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (08/07/2020).
Mughofir mengatakan, akan bersama elemen lainnya untuk mengusahakan supaya RUU HIP itu dapat dicabut. Jika sampai disahkan menjadi Undang – Undang maka persatuan dan kesatuan bangsa dapat terganggu.
“Semaksimal mungkin kami akan berjuang untuk dicabut,” tandas dia.
Apa yang dinyatakan Mughofir ini sejalan dengan sikap MUI pusat. Penolakan MUI ini diwujudkan dengan mengeluarkan maklumat. Alasan penolakan dikarenakan RUU itu dianggap akan mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. MUI menilai ada upaya terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.
RUU HIP juga dianggap akan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. penyingkiran peran agama ini bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut. (Iswan)









