oleh

Polisi Bekuk Tujuh Terduga Pengedar Narkoba di Lapas Way Kanan

Harianpilar.com, Waykanan – Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil ungkap kasus tersebut, didapat tujuh narapidana warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, Jum’at (03/07/2020).

Terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilingkup Lembaga Permasyarakatan itu, hasil kordinasi Kepala Lapas dengan Kasat Resnarkoba Polres setempat.

Jajaran Polres Way Kanan melakukan rajia di seluruh Kamar Napi di Lapas kelas II B Waykanan. Saat dilakukan razia dibeberapa kamar milik warga binaan dilapas tersebut, yang disaksikan pegawai Lapas, Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah.

Akhirnya Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sabu-sabu pada 7 orang warga binaan Lapas Kelas II B itu.

Ketujuh tersangka (Warga Binaan) yang berinisial BR Alias MT (49), penghuni kamar No: 13 Blok B Rajawali warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu. JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu dan EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung ketiganya warga Kabupaten Way Kanan.

Sedangkan MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo, ketiganya warga Kabupaten Lampung Tengah .

Sementara BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan warga Kabupaten Pesawaran.

Dari penggeledahan dilemari plastik dalam kamar No. 30 Blok A. ditemukan sejumlah barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika, berupa Satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya terdapat Satu buah kotak permen warna hijau berisi Tiga bungkus plastik bening ukuran sedang dan Lima bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu serta sobekan tissue warna putih.

Diblok yang sama kembali ditemukan sebuah kotak headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 paket kecil, dua lembar plastik klip bening, semuanya diperkirakan dengan berat bruto sekitar 18,75 gram dan Satu plastik klip bekas pakai.

Selain Narkotika anggota Sat.Resnarkoba pula menemukan Sebuah bilah senjata tajam serta Empat buah Handphone.

Upaya penggeledahan dikamar No. 13 Blok B yang dihuni IMS ditemukannya barang bukti dibawah lemari plastik berupa Satu bungkusan tissue warna putih yang didalamnya ada Dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 Gram.

Razia kembali dilanjutkan dikamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, Dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 Gram.

Selanjutnya barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika sabu dengan berat bruto 23,33 gram serta warga binaan yang diduga sebagai tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah, Sabtu (04/07/2020) mengatakan hasil razia narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Way Kanan dan Petugas Lapas Way Kanan pada seluruh penghuni lapas berhasil mengamankan 7 tersangka masing berinisial. MT, JAP, EJ, MH, IMS, SW, dan BBS dengan barang bukti dari ke 7 tersangka total jumlah narkotika jenis sabu seberat 23.33 geram yang diselipkan di dalam kamar Blok A.

Dikatakan Kapolres pihaknya sudah lama mencium adanya pengedaran narkotika di dalam Lapas Way Kanan yang dilakukan oleh Mangku Tihang dan kawan-kawan, namun pihaknya harus menunggu waktu yang tepat untuk meringkus para pelalu yang sudah mencoreng nama lapas Kabupaten Way Kanan.

“Saat ini ke 7 tersangka tersangka dan barang bukti diamankan Unit Reserse Narkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ikut dalam peredaran barang haram tersebut,” katanya.

Untuk mempertanggung jababkan perbuatan mereka ke  7  tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 2 UUD 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara.

Sementara Kalapas II B Way Kanan Sarpani membenarkan bila mana ada 7 warga binaannya yang ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba Polres Way Kanan bersama barang bukti narkoba jenis sabu pada jumat siang (03/07/2020).

“Sebagai hukuman kami akan mencabut remisi dan hak-hak lain kepada ke 7 warga binaan tersebut karena selain melanggar peraturan lapas juga melanggar peraturan UUD Narkotika,” tegasnya.

Di tempat terpisah DPRD Way Kanan meminta agar Polisi terus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat di jajaran petugas Lapas Way Kanan, adanya peredaran Narkoba jenis sabu. Dia mengaku heran dengan kejadian tersebut.

“Ko bisa barang haram tersebut masuk ke dalam Lapas. Padahal begitu ketatnya pemeriksaan pada pengunjung,” tegas Romli Wakil DPRD Way Kanan, Jumat (04/07/2020).

Sebagai Wakil rakyat dia meminta agar pihak Lapas tidak lagi kecolongan karena bilamana peredaran Narkoba masih bebas di dalam lapas akan membuat rusak masa depan para binaan. (Eeng)