Harianpilar.com, Pringsewu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi (SPPT) dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) ke sembilan Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Pembagian SPPT PBB kali ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena masih dalam suasana Covid 19 sehingga pembagiannya dilakukan secara bertahap disetiap kecamatan yang ada.
Menurut Kepala Bapenda, Hipni mengatakan sesuai dengan Surat Edaran no :900/222/8.03/2020 tentang dukungan stimulasi pajak daerah Kabupaten Pringsewu kewenangan kabupaten Pringsewu menangani dampak covid 19 dan menindak lanjuti surat Gubernur Lampung nomer:500/1158/04/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang dukungan stimulus pajak kewenangan kabupaten/kota menangani dampak covid 19 dan keputusan Bupati Pringsewu nomor:B/320/KPTS/B.03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang dukungan stimulus pajak daerah Kabupaten Pringsewu menangani covid-19.
“Berkaitan dengan surat tersebut, maka pembagian SPPT PBB-P2 akan dilakukan pada bulan Agustus 2020, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melampaui jatuhnya tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2020, maka tidak dikenakan sanksi administrasi (denda) sebesar 2 persen perbulan (sampai dengan bulan Desember 2020. Bagi wajib pajak yang berkeberatan atas tagihan PBB-P2, maka lurah/kepala pekon dapat mengusulkan keringanan sampai 40 persen, dan Pemberian keringanan pembayarn pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen selama 4 bulan dari mulai bulan April 2020,” katanya.
Dikatakannya, untuk PBB P-2 mengalami kenaikan karena sesuai dengan amanat Undang-undang no 28 tahun 2009 maksimal tiga tahun ada penyesuaian dan Pringsewu 2013 harusnya 2016 ada penyesuain namun Pringsewu baru 2019.
“Kenaikan juga sesuai hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 antara lain temuannya tidak diadakan penyesuaian NJOP sesuau amanah Undang- undang dan penetapan pajak bumi dan bangunan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan sekarang ini nilainya mengalami kenaikan,” ungkapnya.
Lanjutnya, target PBB P-2 tahun 2020 target sekitar Rp10.650.338.400.00, tapi karena ada dampak covid 19 ada pengurangan Rp2 miliar, pajak Hotel target Rp183.750.000.00 menjadi Rp150.000.000.00 dan pajak restoran Rp2.400.000.000.000 menjadi Rp1.400.000.000.00. (Sahirun)









