Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan ratusan dukungan milik calon walikota dan wakil walikota dari jalur independen yang bermasalah. Mulai dari adanya dugaan dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilu hingga pendukung yang tidak mau tandatangan form BA5 KWK
Setidaknya terdapat 12 ASN dan 16 penyelenggara pilkada yang mendukung, dan terdapat ratusan pendukung yang tidak bersedia tandatang form BA5 KWK.
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Chandrawansah mengatakan, temuan tersebut tersebar di 20 kecamatan se-Bandarlampung. “Temuannya tiga hari setelah mulai verifikasi faktual. Temuannya tersebar di 20 kecamatan se-Bandarlampung. Ada PPK, PPS maupun Panwas kelurahan yang memberikan dukungan,” kata pria yang akrab disapa Chandra ini, Senin (29/06/2020).
Candra menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan ASN dan penyelenggara pemilu mendukung calon independen di kedua pasangan calon wali kota jalur independen.
Dia merincikan, yakni 10 ASN dan 9 penyelenggara pilkada mendukung balonkada Firman-Rosadi, dan 2 ASN dan 7 penyelenggara di balon kada Ike Edwin-Zam.”Sesuai regulasi yang ada, PNS dan Penyelenggara yang kedapatan ada di dalam dukungan calon perseorangan masuk kategori tidak memenuhi persyaratan (TMS),” lanjutnya.
Ditemukan juga ada warga yang tidak mau tandatangan form BA5 KWK. Yang tidak mau tandatangan form BA5 KWK ada 140 orang di pasangan balon kada Firman dan 125 di balon kada Ike Edwin.”Kita akan kawal sampai rekap tingkat kota agar yang TMS harus sesuai dengan hasil pengawasan,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









