Harianpilar.com, Metro – Pemerintah Kota Metro tetap akan memberikan sanksi tegas kepada Lurah Yosodadi terkait penerbitan surat domisili yang digunakan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I.
Hal itu disampaikan Walikota A. Pairin diselah mempringati Hari Keluarga Nasinal ke-27 di OR Pemkot setempat, Senin (29/06/2020).
“Tetap akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan. Saat ini sudah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,”ucapnya. Namun, untuk ferifikasi terkait domisili, pemkot menyerahkan kepada sekolah sesuai kewenangan provinsi.
Walikota menyesalkan hal itu bisa terjadi. Karena memang ada aturannya, namun dibawah ketentuan UU. Semestinya, tidak diperbolehkan terbitnya surat domisili.
Hal itu diperkuat dengan keterangan sekda Metro A.Nasir. Semestinya Lurah lebih dulu melapor ke Disdukcapil untuk menerbitkan surat domisili tersebut. “Makanya,pemkot meminta untuk dilakukan ferifikasi kembali kepada siswa yang mengunakan surat domisil untuk masuk sekolah. “Kita sudah mintakan untuk dilakukan ferifikasi, sudah kita serahkan ke sekolah tersebut,”tuturnya.
Curat marutnya surat domisili, membuat walikota menerbikan surat edaran untuk tidak memperbolehkan adanya surat domisili digunakan untuk masuk zonasi sekolah di SD dan SMP yang menjadi wewenangnya.
“Untuk masuk sekolah SD maupun SMP tidak diperkenankan memakai surat domisil yang dibolehkan adalah berdasarkan Kartu Keluarga.
Sementara Kadisdukcapil Kota Metro Maria Jayasinga menuturkan untuk Kota Metro sudah seluruh warganya memiliki Kartu Keluarga, karenanya, tidak ada yang namanya surat domisili. Hal itu sesuai dengan UU. (Zuli).









