Harianpilar.com, Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membekuk tiga warga Kota Metro yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila alias ganja sintetis atau yang dikenal dengan sinte.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi menerangkan, Tiga terduga pengedar sinte tersebut merupakan warga Kelurahan Ganjar Asri, Kec. Metro Barat.
“Kita amankan tiga orang, masing-masing berinisial BAJ (23) warga Jl. Khairbras, RP (30) warga Jl. Cemara dan IR (21) warga RT 002 RW 005. Semua warga satu kelurahan di Ganjar Asri,” terangnya, Sabtu (27/06/2020).
Ketiganya dibekuk saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Ganjar Asri. Dari tangan ketiganya Polisi mendapati 17 paket sinte siap edar.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Ganjar Asri, Metro Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis tembakau gorila, kemudian team opsnal laks lidik di TKP. Lalu melakukan penggeledahn terhadap 3 orang yang di curigai dan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 17 paket,” beber Kasat.
Kini, ketiga terduga pengedar sinte yang berhasil dibekuk 23 Juni 2020 sekira Pukul 22.30 WIB lalu itu diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Zuli)