Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8 kabupaten/kota di Lampung yang akan melaksanaman pilkada diminta untuk merekontruksi anggaran. Hal itu menyusul telah ditetapkannya 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara pilkada serentak.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, tahapan lanjutan pilkada 2020 akan dimulai sejak 15 Juni 2020. “Dalam rangka persiapan saat ini KPU RI sedang melakukan harmonisasi perubahan PKPU (Peraturan KPU) tahapan, program dam jadwal, serta Penyusunan PKPU pelaksanaan Pilkada pada bencana non alam yang akan segera diuji publik,” kata Erwan, Selasa (02/06/2020).
Terkait hal tersebut, sambung Erwan, KPU Provinsi Lampung sudah berkoordinasi dengan delapan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk segera melakukan langkah-langkah strategis. “Pertama melakukan koordinasi intensif dengan tim gugus tugas di kabupaten/kota masing-masing karena mendatang semua tahapan akan menyesuikan protokol Covid-19,” jelasnya.
Delapan KPU kabupaten/kota juga diminta melakukan rekonstruksi perencanaa anggaran kembali. “Sebab semua kegiatan menyesuikan protokol covid-19, seperti pemenuhan APD (alat perlindungan diri). Maka dibutuhkan rekontruksi anggaran,” terangnya.
Namun, menurut Erwan, rancangan anggaran yang dibuat KPU kabupaten/kota tersebut belum bisa difinalisasi karena sifatnya masih sementara. “Semuanya masih perencanaan, sambil menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU RI. Tapi saat ini KPU kabupaten/kota sudah mulai menyusun rekonstruksi anggarannya,” tuturnya.
Menurut Erwan, juknis dari KPU RI tersebut sangat penting untuk finalisasi anggaran Pilkada. Salah satunya untuk mengetahui jenis APD apa saja dan jumlahnya berapa yang nantinya akan dipergunakan oleh jajaran KPU.
Sebab, semua regulator dalam Pilkada yang membuat adalah KPU RI. Sedangkan KPU kabupaten/kota sebagai implementatornya. “Walau masih menunggu juknis resminya, namun pada prinsipnya semua sumber daya manusia KPU di Lampung siap melaksanakan apa pun keputusan yang diambil KPU RI,” ungkapnya.
Terpisah, KPU dan Bawaslu Bandarlampung mengaku tengah menunggu regulasi dari pusat terkait pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi dan “New Normal”. Terkait sosialisasi pilkada bagi KPU serta pengawasan pilkada bagi Bawaslu.
“KPU kota sedang menunggu keluarnya PKPU tahapan, jadwal dan program yang sedang dalam proses uji publik dan finalisasi oleh KPU RI,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triadi.
Selain itu, masih kata dia, KPU RI juga sedang menyusun protokol kesehatan bersama gugus tugas pencegahan covid19 ditengah pendemi dalam menjalankan tahapan pilkada mendatang.
“Jika sudah ada regulasi dan keputusan tersebut maka kita akan tindak lanjuti dengan program dan kegiatan sesuai standar dan Protokol tersebut,” imbuhnya.
Terkait dengan anggaran, lanjut dia, karena adanya pembatasan jumlah mata pemilih /TPS yang sebelumnya maksimal 800/TPS dikurangi menjadi 400/TPS serta penambahan APD bagi penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS & PPDP) maka kemungkinan ada penambahan anggaran.
“Namun kita lagi membahas di internal KPU kota rasionalisasi dan revisi anggaran disesuaikan dengan penambahan TPS yang sebelum 1.325 TPS menjadi 2000 TPS. Termasuk perlengakapan APD serta kegiatan tahapan pilkada berbasis Protokol kesehatan pencegahan covid19. Sambil menunggu intruksi dan keputusan KPU RI tentang regulasi pilkada lanjutan,” jelasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung, Chandrawansyah. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat terkait pengawasan ditengah pandemi dan “New Normal”.
“Kita masih menunggu SE ataupun Perbawaslu dari Bawaslu RI. PKPU tahapan pemilihan juga blm keluar. Dan tahapan pengawasan juga mengiringi tahapan KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, begitu pun terkait kemungkinan penambahan anggaran masih menunggu arahan Bawaslu RI. “Masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait mekanisme penambahan anggaran, tapi kalau ada penambahan TPS atau APD untuk jajaran KPU, maka jajaran pengawas kita akan bertambah banyak dengan menyesuaikan TPS yang ditetapkan oleh KPU dan tentu jajaran Pengawas memerlukan APD untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat hari ini menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
“Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja virtual, Rabu, (27/05/2020).
Dalam rapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU, KPU memberikan opsi dimulai pada 6 Juni atau 15 Juni. (Ramona/Maryadi)









