oleh

Polsek Pulau Panggung Bekuk Pelaku Pencurian

Harianpilar.com, Tanggamus – Setelah sebulan penyelidikan, akhirnya Polsek Pulau Panggung berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan terhadap tersangka Saptono (36) dilakukan petugas di rumah tersangka di Pekon Ulu Semuong Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (10/05/2020) sekira pukul 02.00 Wib pagi, berikut barang bukti (BB) sebuah sepeda motor dan sebuah handphone hasil pencurian.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Sigit Irawan (25) warga Kecamatan Ulu Belu, pada tanggal 11 April 2020 yang lalu.

“Menurut keterangan korban, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 09 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di kebun korban di Dusun Negla Sari RT/RW.001/001 Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan melapor ke Polsek Pulau Panggung sehari setelahnya,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (11/05/2020).

Kapolsek menceritakan, kronologis kejadian, bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega Warna hitam B 6424 FRH dipinggir jalan setapak di kebunnya, juga meletakkan handphone Vivo Y17 di dalam jok motor tersebut. Lalu, saat korban sedang bekerja menyemprot rumput, korban mendengar suara sepeda motornya menyala, dan korban langsung mengecek ketempat dimana motor itu di parkirkan, dan ternyata motor korban sudah raib.

“Atas pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone dengan kerugian sebesar Rp. 7 juta rupiah,” ungkapnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan, tersangka juga pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR di Dusun Karang Indah Pekon Rejo Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus pada Januari 2020 yang lalu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Agus/Ron)