oleh

Polsek Abung Selatan Bekuk Dua Pelaku Curat

Harianpilar.com, Lampung Utara – Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura), Senin (04/05/2020) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pembobol rumah.

Keduanya pelaku adalah St (68), warga Desa Pagojaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan Dar (47) warga Dusun Wonojoyo Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.

Menurut Kapolsek Abung Selatan AKP. Suryadinata, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, penangkapan kedua tersangka berdasarkan nomor laporan yang tertuang dalam LP/B-208/III/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU pada 24 Maret 2020 lalu tentang Curat.

Setelah mendapat laporan beliau lang sung menurunkan anggotanya untuk melacak keberadaan pelaku agar tidak terjadi eror and personal( kesalahan orang red)dalam penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota kita melaksanakan Penangkapan terhadap  pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Dar  dibekuk di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan, sedangkan St dibekuk di Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji,” kata AKP Suryadinata.

Suryadinata menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 03.30 WIB di kediaman korban. Saat korban bangun melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka, kemudian korban melihat beberapa barang telah raib di gondol pencuri diantaranya 1 buah hp merk Xiaomi warna hitam dan 1 unit sepedah motor honda New Megapro warna hitam abu-abu juga raib di gondol pencuri. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8.7 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat.” jelasnya.(Iswan/yoan )