Harianpilar.com, Jati Agung – Kepala Desa Way Hui, Kacamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan melakukan penertiban sejumlah kos-kosan serta kontrakan.
Penertiban dimaksud dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta antisipasi hal-hal yang tak diinginkan seiring dengan menjamurnya tempat usaha kos-kosan dan kontrakan. Rencananya penertiban bekerja sama dengan pihak kecamatan.
Plt Kepala Desa Way Hui Mugihanto, Selasa (05/05/2020) di kantornya, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya bersama aparat desa lainnya RT, Kadus dan Hansip akan melakukan penertiban terhadp semua kos-kosan dan rumah kontrakan.
Hal tersebut seiring dengan perkembangan kos-kosan dan rumah kontrakan pasca berdirinya Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan perubahan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Desa Way Hui yang menjadi pintu masuk Tol, serta akses transportasi yang sangat strategis keluar masuk ke Kota Bandarlampung.
“Sejak berdirinya Itera dan perubahan IAIN menjadi UIN, perkembangan kos-kosan dan rumah kontrakan di Desa Way Hui sangat pesat sekali. Hampir tak bisa dibendung. Tentunya hal ini berpengaruh kepada kenyamanan dan keamanan. Untuk itulah, maka pihak desa akan mendata penghuni kosan dan rumah kotrakan,” kata Mugihanto.
Adapun dalam penertiban itu, pihak desa akan mendata penghuni kosan dan kotrakan. “Mereka berasal dari daerah mana. Tinggal disini kuliah atau bekerja. Sebab kata dia dikhawatirkan situasi ini akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tukasnya.
Dia menelaskan apabila dikemudian hari ditemukan warga yang tidak memiliki dokumen, akan diarahkan untuk mendaftarkan diri ke pihak RT setempat guna pendataan lengkap, sehingga bisa memiliki dokumen.
Ditambahkan penertiban dan pendataan kos-kosan tersebut juga dilakukan agar Pemkkab Lampung Selatan dan pihak Desa Way Hui mengetahui kepentingan penghuni kos tersebut.
“Jadi kita tahu kepentingannya itu apa di sini. Apa kuliah apa kerja. Jadi salah satu gunanya meminimalisir tindak kriminalitas,” terangnya.
Menurut dia penataan tersebut tidak perlu dilakukan asalkan aturan tamu lebih dari 1×24 jam wajib lapor berjalan dengan efektif.
“Kalau kos kosan itu kan ada yang harian ada yang bulan ada yang tahunan. Jadi dinamis. Kalau pendataan kan berjalan kita tidak perlu turun langsung menertibkan, tapi kan kalau aturan 1×24 itu kan sekarang tidak berjalan efektif akhirnya harus turun lapangan lah untuk data itu,” ungkapnya.
Lanjut Mugihanto kegiatan tersebut dilakukan guna untuk lebih memaksimalkan penertiban dan pendataan, pihaknya menginstruksikan RT setempat melakukan hal tersebut. (Mar)









