Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasien positif terpapar covid 19 no 01 dan 03 yang sudah dinyatakan sembuh, tetap masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr.Reihana mengatakan, untuk pasien 01 dan 03 yang sudah dinyatakan sembuh belum dikeluarkan dari rumah sakit.”Pasien 01 dan 03 saat ini masih berada di rumah sakit guna memperbaiki keadaan umum pasien yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,” ungkapnya, Kamis (02/04/2020).
Reihana menjelaskan, jika nanti pasien keluar dari rumah sakit tetap diedukasi dan melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri dirumah yaitu dengan cara memakai masker, tidur tidak satu tempat dengan keluarga yang lain (berlainan kamar), memakai alat makan sendiri dan juga cuci baju bekas pakai juga harus sendiri.
Selain itu, lanjut Reihana pasien yang keluar dari rumah sakit sebaiknya dirumah tetap melakukan karantina mandiri. “Ya jadi untuk melihat perkembangan kesehatan daripada pasien itu sendiri dan juga untuk menjaga-jaga takkala memang ada keluhan lagi untuk dapat menghubungi rumah sakit segera untuk menuju kerumah sakit,” terangnya. (Harry)









