Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan bandwidth/internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu penuh keganjilan. ‘Borok’ proyek Diskominfo itu terlihat dari dugaan pemecahan paket proyek untuk menghindari tender hingga metode pengadaan yang berbeda-beda untuk pekerjaan sejenis.
Dari dokumen yang diperoleh Harian Pilar, terdapat beberapa proyek pengadaan bandwidth/internet di Diskominfo Pringsewu tahun 2019. Namun, metode pengadaannya berbeda-beda, ada yang melalui penunjukan langsung padahal nilainya diatas Rp200 juta, ada yang melalui e-purchasing. Yang anehnya, paket ini justru dipecah-pecah menjadi beberapa paket padahal jenis, lokasi, waktu dan pemanfaat proyek ini sama.
Beberapa proyek yang terindikasi bermasalah itu yakni pengadaan bandwidth/internet Primary Pemkab senilai Rp87.876.800 dengan volume pekerjaan 2 Bulan, spesifikasi pekerjaan bandwith domestik 150 Mbps, dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung. Pengadaan bandwidth/internet Primary Pemkab senilai Rp662.123.200 dengan volume pekerjaan 10 Bulan, spesifikasi pekerjaan Bandwith 200 Mbps, dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Kemudian, pengadaan bandwidth/internet Secondary (Back Up) Pemkab senilai Rp100 juta dengan volume pekerjaan 4 Bulan, spesifikasi pekerjaan Bandwith Domestik 100 Mbps dan Internasional 10Mbps, metode pemilihan Pengadaan Langsung. Pengadaan bandwidth/internet Secondary (Back Up) Pemkab senilai Rp399.980.000, volume pekerjaan 8 Bulan, spesifikasi pekerjaan Bandwith wireless Domestik 150 Mbps, metode pemilihan E-Purchasing.
Kuat dugaan pengadaan bandwidth/internet ini menyalahi peraturan presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Pasal 20 ayat 2 disebutkan larangan memecah pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/lelang.
Kemudian, Pasal 38 ayat (2) dijelaskan E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Sehingga semua pekerjaan yang sudah masuk e-catalog tidak bisa dilakukan tender atau penunjukkan langsung. Sehingga sangat aneh jika ada beberapa paket proyek dengan jenis yang sama tapi ada yang melalui penunjukan langsung ada yang e-purchasing.
Pada pasal 38 ayat (3) juga disebutkan Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta (dua ratus juta rupiah). Sementara, proyek pengadaan bandwidth/internet di Diskominfo Pringsewu terdapat nilainya Rp662 juta dan Rp399 juta namun pengadaan menggunakan metode penunjukan langsung.
Seharusnya proyek pengadaan bandwidth/internet ini menggunakan kontrak payung sebagaimana yang diatur Pasal 27 Perpres nomor 16 tahun 2018, yakni Kontrak Payung dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pringsewu, Jahron, enggan berkomentar. Jahron meminta wartawan berhubungan bawahnya yakni Mahrizan.”Besok dikantor bisa ditemui U.Mahrizan.A staf saya nanti bisa dia jelaskan kenapa bisa terjadi anggaran lebih dari Rp200 juta tapi dialukan penunjukan langsung,” kata dia.
Sementara, U.Mahrizan.A saat dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif. (Sairun/Maryadi)









