oleh

Meminimalisir Dampak Corona, Bank Lampung Beri Keringan Nasabah

Harianpilar.com, Bandarlampung  Guna meminimalisir dampak pandemik virus corona (COVID-19) terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Lampung mengeluarkan kebijakan kelonggaran pembayaran angsuran pinjaman kredit UMKM bagi nasabahnya. Kebijakan ini juga mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bank Lampung akan menawarkan keringanan (Restrukturisasi) kepada nasabah debitur yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban,” ungkap Kepala Divisi Komunikasi Bank Lampung, Harry Budiarjo kepada Harian Pilar, Senin (30/03/2020).

Harry Budiarjo menambahkan, keringan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur maupun usaha debitur yang terdampak Covid-19

“Itu untuk memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur. Untuk keterangan lebih lanjut para nasabah dapat menghubungi petugas kami ditempat pengambilan pengajuan pinjaman,” tutupnya. (Harry)