oleh

Warga Enam Desa di Lamtim Tolak Tambang Pasir Laut

Harianpilar.com, Lampung Timur – Sebanyak 30 warga yang berasal dari enam desa di Kecamatan Labuhan Meringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan pertemuan dengan Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di aula Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu (22/03/2020).

Pertemuan tersebut membahas tentang penambangan pasir laut dan upaya pembelaan terhadap Syafrizal, seorang nelayan yang ditahan polisi. Enam desa itu yakni Desa Margasari, Sukorahayu, Sriminosri, Muaragadingmas, Karanganyar, dan Srigading.

Mereka yang berkumpul dari pamong desa, tokoh masyarakat, tokoh nelayan, dan tokoh pemuda telah menyatakan dan menandatangani penolakan sepenuhnya terhadap penambangan pasir laut yang ada di Pulau Sekepong.

Semua nelayan yang ada di enam kecamatan tersebut meminta kepada HNSI agar bisa melakukan tiga upaya yaitu penangguhan terhadap Syafrizal yang sudah ditahan di Polda Lampung sejak 13 Maret lalu, polisi agar tidak melakukan penangkapan lagi terhadap nelayan terkait pasca terbakarnya kapal tongkang, dan terakhir agar tidak ada lagi pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh pihak manapun.

“Dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada HNSI untuk menyelesaikan tiga kesepakatan tersebut,” kata Agus M. Nur, tokoh pemuda Desa Margasari.

Agus mengatakan, penambangan pasir laut yang telah dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara telah menimbulkan dampak sosial masyarakat diantaranya ketenangan dan ketenteraman warga. Terlebih dengan ditangkapnya Syafrizal, warga kian resah. “Sekarang nelayan mau mengeluh kepada siapa, mengadu kepada siapa ketika ada pengerukan pasir,” tanyanya.

Untuk melakukan upaya tiga poin tersebut, nelayan di enam desa siap melakukan penggalan dana untuk keperluan materi selama proses pembelaan Syafrizal berjalan, hingga adanya penangguhan. “Jika memang perlu adanya jaminan uang atau seseorang sebagi penjamin kami siap mengupayakan,” tegas Agus.

Sementara Ketua HNSI Lampung Timur (Lamtim), Alfian menegaskan, dirinya beserta bagian hukum HNSI akan mengkaji izin yang telah dikantongi PT Sejati 555 Sampurna Nuswatara. Jika telah ditemukan bahwa perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut tidak sah, maka HNSI akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak terkait bahwa telah melakukan penyedotan pasir secara illegal.

“Jika memang izin yang dikantongi perusahaan dinyatakan sah yang menjadi pertanyaan darimana perusahaan mendapatkan izin lingkungan. Sementara semua nelayan tidak merasa menandatangani izin lingkungan,” kata Alfian.

Segera mungkin pihaknya akan melayangkan surat tertulis kepada Pemda Lampung Timur agar memanggil pihak perusahaan untuk diajak duduk bersama mengecek ulang izin yang dimilikinya. “Minggu-minggu ini kita akan mengirim undangan untuk perusahaan melalui Pemerintah Daerah Lamtim,” katanya.

Persoalan Syafrizal yang telah mendekam di sel prodeo Polda Lampung, kata Alfian, HNSI akan melakukan pertemuan dengan penyidik, untuk meminta agar Syafrizal ditangguhkan. Jika dalam penangguhan harus ada jaminan, maka nelayan sudah menyiapkan apa yang diminta polisi sebagai penjamin.

“Kami menganggap Syafrizal merupakan bentuk perlawanan kepada perusahaan yang mencoba merusak ekosistim laut,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Lampung Timur Syahrul Syah mengimbau kepada masyarakat khususnya nelayan Nelayan Lampung Timur tetap tolak tambang pasir laut.

Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba antarwarga. “Jangan melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat lain, semuanya bisa dilakukan dengan cara baikbaik,” ujarnya.

Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung, kata Syahrul Syah, melindungi semua warganya dan akan mengambil langkah-langkah yang bijak. “Yakinlah Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Timur tidak berat sebelah, tidak memihak ke pihak mana pun, pemerintah di tengah-tengah, mudah-mudahan Pak Gubernur mendengar aspirasi masyarakatnya,” ujarnya lagi.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Lampung Timur AKP Faisal menambahkan, pihaknya telah meminta Pemkab Lampung Timur tanggap atas persoalan masyarakatnya itu. Dia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif serta taat hukum serta aturan.

Pada Selasa (23/07/2019) telah digelar pertemuan para pihak dengan para nelayan di Balai Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Unsur pemerintah daerah yang hadir dalam pertemuan itu adalah Badan Kesbangpol Lampung Timur, Camat Labuhan Maringgai, Satpol Air Polres Lampung Timur, Kepala Desa Margasari, personel TNI dan Polri wilayah Labuhan Maringgai, dan ratusan nelayan. Namun, unsur Pemerintah Provinsi Lampung absen dalam pertemuan itu.

Kamal, mempertanyakan adanya izin perusahaan tambang pasir yang bakal beroperasi di wilayah laut setempat, padahal masyarakat tidak pernah memberi kuasa untuk menyetujuinya. Nelayan semua yang hadir pun menyatakan menolak tambang pasir laut.

Menurut mereka, penolakan itu sebelumnya pernah disampaikan beberapa kali ke Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung.

Camat Labuhan Maringgai Cen Suatman mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menampung aspirasi dan respons masyarakat nelayan terkait kabar akan adanya eksploitasi pasir laut di perairan Labuhan Maringgai. (Candra/Maryadi)