oleh

Tak Ditetapkan, Balon Kakon Ngadu ke DPRD Tanggamus

Harianpilar.com, Tanggamus – Para bakal calon (Balon) kepala pekon (Pilkakon) mengadu ke DPRD Tanggamus karena tidak ditetapkan sebagai calon dalam Pilkakon, Senin (09/03/2020).

Kedatangan mereka dan penyampaian aspirasi diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) pilkakon bentukan DPRD.

Sebagian besar dari mereka yang mengadu adalah balon yang ikuti tes seleksi pembatasan balon. Permasalahan yang umum disampaikan terkait hasil seleksi di Universitas Lampung yang tidak langsung.

Padahal mereka mengikuti tes tersebut dengan pola computer assisted test (CAT). Pola itu mestinya nilai bisa langsung keluar. Namun yang terjadi baru dua hari setelahnya nilai keluar.

Masalah lainnya adalah terkait persyaratan berkas dan itu ada nilainya. Seperti usia dilihat dari KTP dan KK, karena tiap kategori usia ada nilainya. Begitu juga dengan pengalaman pernah jadi aparatur pekon dan pendidikan.

Masalah yang cukup berat disampaikan Turmaningsih, salah satu balon di Pekon Ampai, Kecamatan Limau. Di pekon ini ada enam balon maka semuanya harus tes pembatasan balon.

“Hasil pengumuman dari Unila saya lulus, tapi tiba-tiba ada pemberitahuan dari panitia kalau saya tidak lulus. Dan yang pertamanya tidak lulus jadi lulus,” ujar Turmaningsih.

Ia mengaku, hal itu sangat mengecewakan dan menuding ada permainan dalam putusan untuk pekonnya, khususnya lagi bagi dirinya. Dan sampai saat ini hanya Pekon Ampai yang belum laksanakan pengundian nomor urut.

Pengaduan lainnya datang dari para balon di Pekon Gunung Meraksa, Kec. Pulau Panggung, Pekon Gunung Doh Kec. Bandar Negeri Semong, Pekon Tirom Kec. Pematang Sawa, Pekon Way Halom, Kec. Gunung Alip.

Lalu Pekon Sinar Bangun Kec. Bandar Negeri Semong, Pekon Tanjung Begelung Kec. Pulau Panggung, Pekon Sidomulyo, Kec. Air Naningan, Pekon Way Kerap, Kec. Semaka, Pekon Gunung Tiga, Kec. Ulu Belu.

Aduan ada yang menanyakan biaya ikuti tes di Unila dan tanpa diberi kwitansi, lalu pengguguran balon karena dua kali pernah dihukum. Persyaratan yang tidak tersosialisasikan, sampai putusan dari Unila mengapa tidak bisa digugat.

Di luar pekon-pekon itu ada pekon lainnya hasil penampungan dari para anggota dewan. Sehingga muncul tudingan panitia kabupaten ceroboh menggelar pilkakon serentak 2020.

Menurut Yoyok Sulistyo, Ketua Pansus Pilkakon DPRD, pihaknya menampung aspirasi, dan hasil akhir tetap pada panitia pilkakon kabupaten. Pansus hanya beri rekomendasi.

“Kami sudah panggil Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum dan beruntung bisa datang,” ujar Yoyok.

Menurut Kabag Tapem Wawan Haryanto, dari 220 pekon hanya Pekon Ampai belum ada penetapan calon dan pengundian nomor calon. Hal itu menunggu revisi dari putusan Unila. Dan ralat putusan sudah dikirimkan Unila.

“Ralat tersebut pun dibacakan, dan hasilnya, Turmaningsih dinyatakan tidak lulus. Ada balon lainnya lulus yakni Ahmad Sairi dengan pertimbangan skor nilai hasil tes. Disesuaikan juga dengan usia Ahmad Sairi yang lebih muda dibanding Turmaningsih,” katanya.

Atas putusan tersebut, Wawan mengaku tahapan pilkakon di Pekon Ampai diperintahkan untuk dilanjutkan. Namun itu banyak tentangan dari para anggota pansus. Mereka minta agar pekon yang diadukan tahapannya ditunda dulu.

“Sampai akhirnya tahapan pilkakon di Pekon Ampai sementara ditunda. Begitu juga putus siapa balon yang ditetapkan sebagai calon. Sebab terjadi perdebatan sengit untuk pembahasan pekon tersebut,” terang Wawan.

Menurut Kabag Hukum Arif, putus penetapan balon jadi calon adalah putusan tim kabupaten. Bukan hanya dari Bagian Tapem dan Bagian Hukum.

“Tim kabupaten itu di antaranya terdiri Sekda Tanggamus, Bagian Tapem dan Bagian Hukum, Kejari Tanggamus dan lainnya. Maka keputusan calon hasil pembahasan bersama, bukan kami saja,” terang Arif.

Dari hasil pembahasan pemanggilan Bagian Tapem dan Bagian Hukum tidak ada surat panggilan resmi. Maka agar nanti bisa jadi keputusan resmi harus ada surat resmi. Sehingga ada pembahasan berlanjut pada Selasa (10/03/2020). (Agus/Ron)