oleh

KPK Temukan Dua Aspek Masalah Program Energi Listrik Terbarukan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua aspek masalah dalam sektor kelistrikan, yaitu Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik Terbarukan (EBT).

Dalam kajian KPK, diketahui volume sampah di indonesia diperkirakan 64 juta ton/tahunnya.
Program pemerintah untuk meningkatkan bauran energi melalui EBT dengan target sebesar 23% di 2025, saat ini baru 10%.

“Pemerintah kemudian mencanangkan percepatan penanganan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” terang Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryadi melalui keterangan persnya yang dikirim ke Harian Pilar, Sabtu (07/03/2020).

Sejak 2016, jelas Ipi, telah dikeluarkan tiga Perpres untuk percepatan pembangunan PLTSa. Terakhir, adalah Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun, hingga akhir tahun 2019 belum satu pun PLTSa berhasil terbangun.

“KPK melakukan kajian ini untuk mendukung program pemerintah dan mendorong investasi.
KPK menemukan Plpermasalahan di dua aspek, yakni: model bisnis, dan basis teknologi,” ungkap.Ipi.

Dalam aspek Bisnis, menurutnya, Implementasi KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan usaha) kontrak bisnisnya terpisah antara Pemda-Pengembang dan Pengembang-PLN menyebabkan proses berlarut dan berpotensi kepada praktik bisnis yang tidak fair.

“Tipping fee memberatkan pemda (mengumpulkan sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pengolahan sampah pakai anggaran APBD),” tandasnya.

Tarif beli listrik memberatkan PLN (diberlakukan sistem “take or pay” berapapun sampah didapat, dibayar sesuai perjanjian. Kondisinya jumlah sampah tidak sesuai target kuota sampah. Kondisi ini hanya menguntungkan pengusaha)

“Jika PLTSa dijalankan, maka pemerintah perlu memikirkan beban anggaran sekitar Rp3,6 Triliun. Dihitung dari: biaya langsung pengolahan sampah Rp2,03 Triliun yang disediakan per tahun untuk dibayarkan ke badan usaha dan perkiraan subsidi yang harus dibayarkan ke PLN sebesar Rp1,6 Triliun atas selisih harga tariff beli listrik PLTSa yang tinggi,” urainya.

Menurut Ipi, risiko beban anggaran ini menjadi signifikan mengingat masa kontrak PLTSa cukup panjang yakni 25 tahun, sementara reserve margin pasokan listrik PLN di Jawa Bali sudah mencapai 30% atau sudah tidak ada urgensi pasokan listrik baru di wilayah Jawa dan Bali

Kemudian, dalam aspek basis Teknologi. Sebab sampai saat ini belum ada teknologi yang mampu melakukan (proven) ,”Kebijakan sebaiknya waste to energy tidak waste to electricity,” jelasnya.

Karenanya, terang Ipi, rekomendasi KPK adalah revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan.KPK mendukung program pemerintah untuk mendorong investasi. Namun, tentu investasi yang akan membawa manfaat besar bagi negara dan masyarakat serta menghindari potensi praktik yang tidak adil karena menguntungkan salah satu pihak saja.

“KPK melihat bahwa ada 2 persoalan dalam hal ini, yaitu: pengelolaan sampah dan penyediaan listrik untuk PLN. Dengan kebijakan waste to energy, persoalan sampah dapat diselesaikan dengan teknologi incinerator atau mengubahnya menjadi bricket atau bentuk lainnya. Mengingat jumlah sampah di beberapa daerah tidak mencapai kuota target dan listrik yang dihasilkan jumlahnya kecil, tapi dengan biaya yang mahal,” pungkasnya.(Rls/Sifa)