oleh

Fee Proyek Nonfisik Capai 65 Persen

Harianpilar.com, Bandarlampung – Proyek nonfisik seperti konsultan perencanaan maupun pengawasan diduga kuat menjadi jenis proyek paling tinggi setoran fee proyeknya. Dalam kasus fee proyek yang menjerat Bupati (nonaktif) Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dan sejumlah tersangka lainnya yang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terungkap setor proyek konsultan mencapai 30 persen hingga 65 persen.

Dari dokumen yang diperoleh Harian Pilar, terungkap bahwa Syahbudin diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor:821.21/229/II/30-LU/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan struktural eselon II-b di Lingkungan Pemkab Lampura.

Sebelum Syahbudin dilantik menjadi Kadis PUPR Lampura, sekitar bulan Maret tahun 2014, Syahbudin melakukan pertemuan dengan Terdakwa I dalam hal ini Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati terpilih Lampura di sebuah rumah di daerah Kota Sepang Bandarlampung.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ATM dan TH, saat itu Agung menyampaikan bahwa jika Syahbudin ingin menjadi kepala dinas PUPR Lampura maka ada kewajiban Syahbudin untuk menyetorkan fee proyek sebesar 20% untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30% untuk pekerjaan non fisik yang dibebankan kepada pelaksana/rekanan yang mengerjakan proyek, atas penyampaian tersebut Syahbudin menyetujuinya.

Dalam dokumen itu dijelaskan, pada awal 2017 Syahbudin melakukan pertemuan dengan CS di sebuah rumah makan di Kotabumi Lampura. Pada pertemuan tersebut Syahbudin menawarkan beberapa proyek pekerjaan dinas PUPR Lampura 2017 kepada CS, dengan syarat CS harus menyerahkan komitmen fee proyek sebesar 30% kepada Agung. Atas hal tersebut CS menyetujuinya, selanjutnya Syahbudin memberikan beberapa nomor paket

pekerjaan 2017 di Lampura dengan total nilai paket sekitar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Namun, pada dokumen lain justru menyebutkan jumlah fee proyek nonfisik ini mencapai 65 persen. “Memang benar saya tahun 2018 mendapatkan proyek penunjukan langsung (PL) pada Dinas PUPR Lampura yang bersumber dari APBDP Lampura 2018. Komitmen saya dengan pak Syahbudin, saya mendapatkan porsi 35 persen dari nilai kontrak setelah potong pajak PPh + PPn, dan pak Syahbudin mendapat porsi 65 persen,” demikian keterangan CS dalam dokumen itu.

Dalam dokumen ini, CS juga menjelaskan dari 35 persen itu dia gunakan juga untuk membayar sewa perusahaan sebesar 3 persen. CS juga menyebutkan alasan kesediaanya menerima pekerjaan dengan setoran 65 persen itu.”Adupun saya menyetujui permintaan Pak Syahbudin komitmen di awal sebelum pekerjaan sekitar 65 persen adalah supaya saya dapat pekerjaan itu karena saya memang membutuhkan pekerjaan itu,” ujar CS dalam dokumen tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendakwa Bupati (nonaktif) Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara menerima gratifikasi Rp100 Miliar tepatnya Rp100.236.464.650. Dari total uang itu Rp97.954.061.150 digunakan untuk kepentingan pribadi Agung.

Hal itu dibacakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (24/02/2020).

Dalam dakwaanya, Jaksa menyebut Terdakwa I yakni Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Lampung Utara dan Terdakwa II Raden Syahril alias AMI, bersama-sama dengan Syahbudin (dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650,00 (seratus miliar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tahun 2015, Terdakwa I telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp18.304.235.900,00 (delapan belas miliar tiga ratus empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

Tahun 2016, Terdakwa I telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp32.149.926.550,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah)

Tahun 2017, Terdakwa I telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp47.298.602.200,00 (empat puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua ribu dua ratus rupiah)

Tahun 2018, Terdakwa I telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp38.700.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Tahun 2019, Terdakwa I telah menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.445.000.000,00 (dua miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah).

Dari penerimaan uang tersebut di atas yang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650,00 (seratus miliar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), sebesar Rp97.954.061.150,00 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh empat juta enam puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa I. (Tim/Maryadi)