Harianpilar.com, Metro – Tuntutan warga Rt 24 RW 9, Hadimulyo Timur terkait berdirinya Tower dipemukiman sudah memenuhi titik temu. Melalui lima kali rapat bersama warga, akhirnya bakal tersudahi.
Warga meminta agar Tower yang berada ditengah pemukiman tidak diberikan izin kembali dan warga menolak keberdaannya saat ini. Pasalnya, tidak adanya jaminan kemanusiaan. Selama ini warga tak ada perhatian dalam bentuk CSR ke masyarakat.
Selain itu juga tidak ada perjanjian tertulis dengan warga, jika terjadi sesuatu, seperti, suara gemuruh yang timbul, jika hujan dikhawatirkan tersambar petir yang dapat membuat warga tidak nyaman.
“Sudah menemui titik terang, pemkot mendorong agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat,”ucap Asisten II Yerri Ehwan yang memimpin pertemuan antara perusahaan, pemkot dan warga, di Gedung OR Pemkot setempat, Senin (17/02/2020).
Pemkot juga telah meminta perusahaan supaya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. “Perlu adanya ULL dan UPL, nanti kita akan turun dan mengecek kelapangan,”tambah Yerri.
Pemkot Metro berharap agar perusahaan bisa sejalan dengan menciptakan keharmonisan dengan warga. “Makanya akan kita lanjutkan rapatnya mendatang untuk memberikan kesepakatan kerjasama warga dengan perusahaan,”ujarnya.
Dikatakan Yerri Pemkot tidak boleh sewenang-wenang menolak, apalagi menurunkan Tower yang telah berdiri terpasang sejak 2008 lalu. “Kita kembalikan keaturan, karena jika sembarangan nantinya kita bisa di PTUN kan,”tandasnya.
Menurutnya, wargapun menyepakati menara Tower tersebut tetap beroperasi, jika telah memenuhi kewajibannya. Hal tersebut mendapat respon positif dari perusahaan PT Mitra Yasa. Menurut Deni wakil perusahaan pihaknya akan menindak lanjuti untuk memenuhi kewajiban keinginan masyarakat.
“Jadi sudah ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan,”tutur Asisten II Yerri. (Zuli).









