Harianpilar.com, Lampung Utara – Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura) meringkus pelaku tidak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Sabtu (15/02/2020).
Entah apa yang merasuki pikirannya, seorang bapak kandung As (45), tega setubuhi anak kandung hasil gen nya sendiri.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono, SIK, peristiwa naas bagi korban, sebut saja “Bunga” (15) itu, terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri, di Desa Sumber Agung Kecamatan Muara Sungkai, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 11.00 wib.
Saat korban sedang istirahat dikamar tidurnya, pelaku AS masuk, membekap mulut dan lansung menyetubuhi korban. Apes, saat itu aksi bejat pelaku diketahui oleh isterinya (ibu kandung korban). Kotan saja dia teriak histeris dan pelaku lansung kabur ke arah perkebunan karet belakang rumah.
Warga sekitar yang mendengar peristiwa tersebut, berhamburan mengejar pelaku. Warga merasa geram atas aksi tak senonoh itu, sehingga warga terus mengejar pelaku.
Sebagian warga lainnya melaporkan peristiwa tersebut ke pamong setempat dan sebagian lainnya melaporkan ke Polsek Sungkai Selatan.
“Anggota saya yang mendapat laporan, datang bersama perangkat desa, turut bersama sama mencari pelaku, namun saat itu belum ditemukan,” kata Kompol Arjon Safrie R, SH.
Malam harinya sekira pukul 23.30 wib warga berhasil menangkap pelaku AS yang masih sembunyi di kebun. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, tentu hal ini membuat warga tersulut emosinya hingga wargapun memukuli pelaku. Akibatnya, pelaku mengalami memar di bagian muka. “Sesaat Kasubsektor datang lansung menyelamatkan dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga,” ujar Kapolsek.
Karena kondisi pelaku AS mengalami memar dibagian muka, lansung dibawa ke Puskesmas Ketapang guna dilakukan pengobatan.
“Sampai saat ini pelaku masih dirawat dengan penjagaan ketat anggota Polsek untuk nantinya akan menjalani proses hukum,” kata Kompol Arjon. (Iswant/Yoan/Maryadi)








