oleh

Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuhan Warga Register 45 Mesuji

Harianpilar.com, Mesuji – Kapolres Mesuji (AKBP) Alim didampingi Kabag Humas Polres Mesuji AKP Surya, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap Komang Tistan, warga Register 45 Mesuji  itu terjadi pada pekan lalu di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya pada Senin (20/01/2020).

Menurut Kapolres, tim Resmob Polda Lampung, Polres Tuba dan Polres Mesuji melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga bersembunyi di Menggala, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Sibang Menggala Lintas Timur, Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Kurang dari sepekan, pelaku tindak pidana 340 KUHP Subs 338 KUHP terhadap korban Komang Tista terhenti dari pelariannya oleh tim Polres Mesuji, Resmob Polda, dan Polres Tulangbawang.

“Iya benar, pada Sabtu (25/01/2020) pukul 19.00 WIB, Polres Mesuji bersama Tim Resmob Polda dan Polres Tulangbawang berhasil ungkap kasus penembakan di Register 45 yang menewaskan korban Komang Tista. Pelaku berinisial M, warga di Desa Agung Dalem Unit 3, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Minggu (26/01/2020).

Kapolres menjelaskan, pada saat itu, pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Kibang, Menggala Jalan Lintas Timur, Menggala, Kabupaten Tulangbawang dan selanjutnya dilakukan penghadangan oleh Tim. Kemudian pelaku menabrak salah satu anggota yang menghadang pelaku.

“Setelah itu, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan menembaki anggota, dengan terpaksa anggota memberikan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali dan pelaku meninggal dunia. Kita telah pulangkan jenazah ke kediaman korban. Kondisi tetap aman dan kondusif,” ungkap AKBP Alim.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis menuturkan bahwa pelaku diberi dua kali tindakan tegas terukur mengenai dada sebelah kiri.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver,1 butir amunisi kaliber 5,56 mm. 1 butir selongsong kaliber 5,56 mm.  (Sandri)