oleh

Pemkab Pesawaran Bersama DPRD Godok Tiga Ranperda

Harianpilar.com, Pesawaran – Sebagai acuan dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, Pemkab Pesawaran bersama DPRD setempat menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada paripurna, Kamis (23/01/2020).

Diketahui Ranperda yang diusulkan guna dilakukan pembahasan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pesawaran yakni Ranperda tentang, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Kepelabuhan.

Wakil Bupati Pesawaran,Eriawan mewakili Bupati Dendi mengutarakan, terkait pemyampaian Ranperda ini sebelumnya telah disampaikan melalui surat nomor 188.342/ 4826/I.04/2018 tanggal 26 September 2019.

“Perihal Penyampaian Ranperda, tentang Kabupaten Layak Anak.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Pengelolaan Kepelabuhan, dibulan september tahun lalu memang sudah disampaikan, dan paripurna hari ini adalah persetujuannya,” terang Eriawan.

Eriawan menjelaskan, dasar hukum ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dibentuk sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan RANPERDA tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Kepelabuhan.

Bahwa persebaran masyarakat di Kabupaten pesawaran salah satunya berada di wilayah pesisir pantai dan kepulauan, oleh karna itu untuk memenuhi dan memberikan sarana transportasi bagi masyarakat maka perlu disediakan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga dan transportasi/pelayaran yang nyaman, aman dan terjangkau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pengumpan Lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan wajib menjalankan kewenangannya. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan Pengelolaan Kepelabuhan.

“Dengan telah disampaikannya tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga 3 (tiga) RANPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan,” katanya. (Fahmi)