Harianpilar.com, Bandarlampung – Kerusakan hutan Lampung sudah mencapai 37 persen lebih dari 1 juta total luas lahan Lampung. Perlu komitmen dan tanggungjawab bersama untuk menyelamatkan hutan itu.
Hal ini disampaikan Rektor Universitas Bandarlampung (UBL), Prof Dr M Yusuf S Barusman saat diskusi publik yang diselenggarakan UBL dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di Gedung Aula M. Pascasarjana UBL, Rabu (22/01/2020).
Diskusi publik tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Anggota DPR RI Hanan A Rozak, Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Bustami Zainudin, Kepala Set Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kustanta Budi Prihatno, Dosen Universitas Lampung (Unila) Dr Ir Slamet Budi Yuwano MS dan Agus Triono SH., MH., PhD, Dosen UBL Dr Eng IB Ilham Malik ST., MT., ATU, Direktur Walhi Irfan Tri Musri dan tamu undangan lainnya.
Dalam samburannya, Prof Dr M Yusuf S Barusman mengatakan, diskusi ini merupakan inisiatif gubernur dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Sebab dalam beberapa waktu terakhir Lampung dilanda bencana alam mulai dari banjir, longsor dan kekeringan, sebagai dampak dari kerusakan hutan.
“Ini masih tahap awal dalam merumuskan solusi terhadap lingkungan dan ini merupakan tanggungjawab semua pihak untuk secara bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan yang ada di Provinsi Lampung,” jelasnya.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, kawasan hutan yang ada 1.004.735 hektar bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Karena luas lahan kehutanan itu 30 persen dari luas areal Provinsi Lampung.
“Hutan ini berfungsi sebagai ekologi tetapi juga ada nilai ekonominya. Nah ini harus ditata dengan kebijakan yang benar. Disesuaikan dengan tatanan hukum dan konsistensi menjalankan aturan itu sehingga kita harapkan kawasan hutan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat. Karena prinsip kawasan hutan itu adalah menjaga resapan air,” ungkapnya.
Gubenur menjelaskan, Lampung memiliki hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Namun faktanya kondisi hutan itu saat ini baik kuantitas maupun kualitasnya telah mengalami penurunan.
Tingkat kerusakan hutan di Provinsi Lampung saat ini sebesar 37,42 % dari total luas kawasan hutan di Provinsi Lampung 1.004.735 hektare.
Oleh sebab itu, Gubernur menilai perlu upaya yang lebih serius dan terintegrasi dari berbagai pihak untuk mempertahankan dan melestarikan keberadaan, mempertahankan dan memulihkan fungsi hutan dan lingkungan agar tetap memiliki daya dukung yang baik terhadap meningkatnya kesejahteraan rakyat.
“Perlunya komitmen bersama dalam mempertahankan keberadaan dan memulihkan fungsi hutan mengingat pentingnya keberadaan hutan dan lingkungan untuk mendukung fungsi ekonomi, sosial, dan ekologi,” kata Gubernur Arinal.
Menurut Arinal, dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, sumber daya hutan merupakan sumber daya alam (SDA) mempunyai peran dan nilai strategis.
Sumberdaya hutan, ujar Arinal, bukan hanya merupakan SDA yang mempunyai nilai ekonomis karena dapat menghasilkan kayu dan non kayu yang mempunyai nilai ekonomi riil pasar, tapi juga mempunyai nilai ekologis yang menjadi kondisi pemungkin bagi terselenggaranya pembangunan di sektor-sektor lain secara berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan harapannya agar kegiatan diskusi publik ini dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi, alternatif solusi terbaik dalam penanganan kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi di Provinsi Lampung.
Pasalnya, mengingat dengan jumlah penduduk sekitar 9,55 juta jiwa dan sebagai daerah yang sebagian besar penduduknya bergerak di sektor pertanian, maka keberadaan hutan yang salah satunya berfungsi sebagai pengatur tata air menjadi sangat penting. (Harry/Maryadi)









