Harianpilar.com, Pesawaran – Mengacu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) yang ingin mencalonkan diri jalur independen pada pilkada 2020 mendatang, harus memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Syarat dukungan yang harus dipersiapkan itu yakni 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap di masing-masing daerah.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putra Sugino, menuturkan untuk di Pesawaran, calon perseorangan atau Independen harus dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 28.021 orang
Yaitu dibuktikan dengan pelampiran KTP Elektronik atau pun surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Disdukcapil setempat sebagai pengganti e-KTP.
“Ya bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri dari perseorangan itu harus mendapatkan syarat dukungan, yaitu mengumpulkan KTP elektronik ataupun suket (Surat keterangan-red) minimal 28.021,” kata Yatin melalui pesan whatsappnya, Rabu (22/01/2020).
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang saat ini masih menjadi salah satu pedoman bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum, selain dari pada PKPU.
Dalam UU 10 Tahun 2016 dituliskan perihal ketentuan surat dukungan untuk calon independen adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir dikalikan dengan 8,5 persen.
“Ya di pemilu terakhir kan di pileg jumlah DPT kita ada 329.655, nah dari situ berdasarkan aturan Undang-undang tadi kita kalikan dengan 8,5 persen, maka ketemulah nilai 28.021 itu tadi,” terangnya.
Dijelaskan Yatin lebih lanjut, surat dukungan ataupun e-KTP tersebut sudah harus disetorkan kepada KPU pada pertengahan bulan Februari, sebab nantinya akan ada verifikasi yang dilakukan oleh KPU melalui PPS dan juga PPK.
“Penyerahan syarat dukungan tersebut di serahkan ke KPU pada tgl 16 sd 20 Februari 2020. Dan kemudian Data dukungan mesti di input ke Siloan (sistem informasi pencalonan) yang telah di siapkan KPU,” jelasnya.
Yatin juga mengatakan untuk pendaftaran calon perseorangan akan tetap sama jadwal pendaftarnya dengan calon yang maju melalui partai politik.
“Ya kalau untuk jadwal dan juga lain-lain saya rasa sama saja dengan calon dari partai tidak ada yang berbeda,” ulasnya. (Fahmi)









