Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 14 Kecamatan Kabupaten Lampung Utara rencananya akan dilaksanakan pada bulun Juni tahun 2020 mendatang.
Hal demikian diutarakan Kabid PMD R. Habibie ketika ditemuai diruang karjanya, Rabu (24/01/2020).
Dijelaskannya, Pilkades serentak akan di ikuti sebanyak 28 desa yang tersebar di 14 kecamatan dan masing masing desa dijabat pelaksana jabatan (PJ). Tahapan Pelaksanaan Pilkades dimulai dari bulan april sampai Juni 2020.
Adapun rincian jumlah Desa di 14 Kecamatan yang mengikuti Pilkades Serentak yakni; pertama, Kecamatan Abung Timur Tujuh (7) desa. Kedua, Kecamatan Abung Barat satu (1) desa. Ke tiga, Kecamatan Abung Selatan satu (1) desa. Ke empat, Kecamatan Sungkai Utara satu (1) desa. Ke lima, Kecamatan Kotabumi Utara satu (1) desa. Ke enam, Kecamatan Abung Tengah empat (4) desa. Ke tujuh, Kecamatan Abung tinggi satu (1) desa. Ke delapan,Kecamatan Abung Semuli empat (4) desa.
Ke sembilan Kecamatan Abung Surakarta satu (1) desa.
Ke sepuluh, Kecamatan Bungamayang satu (1) desa. Ke sebelas, Kecamatan Hulu Sungkai satu (1) desa. Ke 12 Kecamatan Abung Pekurun dua (2) desa. Ke 13, Kecamatan Kotabumi Selatan satu (1) dan ke 14. Kecamatan Blambangan Pagar dua (2) desa.
Pelaksanaan kegiatan pilkades menggunakan dua anggaran, yaitu anggaran APBD sebesar Rp 400.000.000 jita rupiah dan Anggaran Dana Desa.
Anggaran Dana Desa, besaran dana yang di keluarkan berdasarkan jumlah mata pilih.
“Kalau kurang dari 2000 mata pilih biayanya maksimal sebesar Rp 30.000.000 juta rupiah, bila diatas 2000 mata pilih biaya maksimal Rp 40.000.000 Juta rupiah, sedangan diatas 5000 mata pilih biayanya maksimal sebesar Rp50.000 juta,” ungkapnya.
Kegunaan Anggaran Dari Dana Desa (DD) diperuntukkan untuk belaja sarana dan prasana, Belanja Operasional, Honor Kepanitiaan, Biaya keamanan, Biaya pendataan mata pilih, dan biaya tak terduka. Kemudian Anggaran APBD di gunakan untuk kegiatan Deklarasi, Verifikasi, Kotak suara dan surat suara sampai dengan pelantikan.
Menurut dia, persiapan yang sudah dilakukan saat ini, sudah membuat peraturan Bupati. Namun masih di koreksi dibagian hukum keseketariatan pemkab setempat.
Peraturan Bupati ada isi poin yang berbeda, dimana sebelumnya peraturan bupati ada poin mengenai masalah domisi dan hubungan kekerabatan. Perbub yang dibuat sekarang poin diatas di hilangkan, sedangkan untuk persyaratan masih menggunakan yang lama.
Dirinya berharap agar seluruh desa yang mengikuti pesta demokrasi calon kepala desa maksimal lima calon. (iswant/yoan)








