Harianpilar.com, Lampung Utara – Sebanyak 104 potongan batang kayu bulat jenis sonokeling berbagai ukuran disita Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK di kesempatan konferensi pers meyampaikan tentang pengungkapan kasus lIlegal logging, Selasa (21/01/2020).
AKP Hendrik memaparkan terduga pelaku Jubaidi (40) warga Desa Sri Menanti RT/RW 001/002 Kecamatan Tanjung Raja itu ditangkap saat mengemudikan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan Nopol R 1962 DM bersama seorang kernet Teguh Oktavianto pada hari Rabu 1 Januari 2020 sekira pukul 03.25 Wib, ketika melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kecamatan Tanjung Raja tujuan Desa Cahaya Negeri.
Petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang bergabung dengan anggota Polres Lampung Utara merasa curiga dengan isi angkutan kendaraan tersebut.
Kemudian dibuntuti dan dihentikan. Begigtu digeledah, ternyata isi muatan kendaraan adalah kayu jenis sonokeling diduga hasil dari pembalakan liar.
Saat ditanya tentang dokumen surat, pengemudi hanya menunjukan copy surat jalan yang di keluarkan oleh Kepala Kampung Bumi Setia Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah tertanggal 26 Juli 2019.
“Kemudian kita lakukan cek dilapangan, terdapat ada bekas dan barang bukti pembalakan liar di hutan register 34 di Tanjung Raja,” ujar AKP Hendrik.
Selanjutnya terduga pelaku, seorang kernet berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis truck Mitsubishi Colt Diesel 25PS No Ppol R 1962 DM warna hijau, 104 kayu bulat sonokeling berbagai ukuran.
Kemudian, coppy surat keterangan jalan dari Kepala Kampung tertanggal 26 Juli 2019. “Kita bawa dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan,” tutur Kasat.
Terhadap pelaku dapat diduga melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memilki dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000,” pungkas AKP Hrndrik. (Iswanto/Yoan/Maryadi)








