oleh

Inspektorat Dalami Laporan Kasus Dana Desa 2019 di Delapan Pekon

Harianpilar.com, Tanggamus – Inspektorat Tanggamus telah menerima delapan laporan aduan terkait penggunaan Dana Desa (DD) 2019.

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah pihak pelapor delapan aduan tersebut berasal dari LSM dan Organisasi Wartawan.

Selama ini sudah ditelaah dan bakal diturunkan tim untuk pemeriksaan.

“Dari delapan laporan itu, proses awal yang kami lakukan adalah klasifikasi lalu, mengecek kevalidan, menelaah dan selanjutnya turunkan tim untuk investasi,” terang Gustam, mewakili Inspektur Erlina.

Gustam mengungkapkan, dalam pekan ini salah satu tim sudah ditugaskan untuk investigasi dan kini surat tugasnya telah dibuat.

“Tim bakal kumpulkan bukti-bukti untuk mendukung, memperdalam laporan yang telah disampaikan,” ungkapnya.

Sementara terkait nama delapan pekon yang telah dilaporkan, Gustam masih enggan menyebutkan. Namun dirinya menyampaikan bahwa yang pasti delapan pekon itu tersebar di enam kecamatan.

“Sedangkan untuk materi laporan berupa dugaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja, pekerjaan yang dikerjakan 2019 namun sudah rusak, dan kegiatan fiktif,” terangnya.

Gustam mengaku, bisa saja dari delapan laporan tersebut ternyata tim di lapangan tidak mendapati sesuai yang diadukan. Dengan begitu, maka laporan tidak ditindaklanjti ke tahap berikutnya.

“Kami masih lakukan pembinaan dahulu, melihat upaya perbaikan dari hal yang dilaporkan.Jika akhirnya tidak ada pembenahan baru diputuskan untuk tindakannya,” terang Gustam.

Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya masih terbuka apabila ada masih ada laporan terkait Dana Desa. Sebab Inspektorat sesuai dengan standar operasional prosedur sebagai pengawas dan auditor.

“Selain itu, sebenarnya ada pula temuan. Namun itu akan dikuatkan lagi saat masa audit yang berlangsung sampai Februari mendatang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gustam menegaskan dari delapan laporan itu status Kepala Pekonnya yaitu tujuh berstatus penjabat (Pj) kepala pekon yang merupakan ASN, dan satu berstatus kepala pekon definitif.

“Dari tim yang turun nanti diketahui, apakah laporan itu karena ada pemanfaatan wewenang dan jabatan, atau bisa juga karena limpahan perkara dari kakon sebelumnya yang habis periodenya,” pungkas Gustam. (Agus/Ron).