Harianpilar.com, Pesawaran – Terduga pelaku kasus pencurian dan kekerasan, HA Bin Saparudin, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Kebupaten Pesawaran ahirnya berhasil diringkus oleh tim jaguar Polsek Padangcermin.
Tim jaguar pacer dibawah pimpinan Aipda Niko Mulyanto berhasil mengamankan tersangka dalam warung permainan judi jack pot di Kelurahan Gudang Lelang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Kapolsek Padangcermin AKP Syamsurizal, mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari Laporan Polisi /B-12 /I/2020/Polda Lampung/Polres Pesawaran/Polsek Padang Cermin, tanggal 05 Januari 2020.
Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 Pukul 14.30 Wib.
Dimana seorang wanita atas nama Suniyah (40), warga Desa Sukajaya Lempasing, datang melapor ke Mako Polsek Padangcerin terkait unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio GT tahun 2014 warna merah BE. 3114 BX, yang telah dipinjam paksa oleh pelaku.
Terkait kronologis kekadian Kapolsek menjelaskan, pada hari Minggu (05/01/2020) pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin meminjam kendaran sepeda motor Yamaha Mio GT, akan tetapi tidak diberikan oleh korban. Lalu tersangka mencabut gdan merusak spion serta lampu sign motor tersebut.
Saat itu korban sempat melawan dan mencoba menghalangi, akan tetapi korban dipukul dengan pelaku menggunakan punggung golok dan mengenai bahu sebelah kiri korban. Selanjutnya pelaku membawa pergi sepeda motor korban jenis Yamaha Mio GT tahun 2014 warna merah BE. 3114 BX.
“Atas kejadian tersebut mengalamin kerugian sebesar Rp5 juta. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Padangcermin,” terang AKP Syamsurizal, Kapolsek Padangcermin, Selasa (14/01/2020).
Menindak lanjuti laporan, lanjut Kapolsek, timnya bergerak cepat guna menangkap pelaku. Dan setelah melaksanakan penyelidikan didapat informasi pelaku berada di wilayah Gudang Lelang Telukbetung. Namun disayangkan saat dilakukan penangkapan pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa pelaku diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhakan dengan sebutir peluru yang bersarang dibetis kaki sebelah kanan.
“Penangkapan pelaku pada Sabtu tanggal 11 Januari 2020 jam 23.00 WIB, yang kemudian pada saat pengembangan barang bukti 1 unit sepeda motor yaitu di Serengsem Panjang Bandarlampung. Dan saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Padangcermin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Syamsurizal. (Fahmi/Maryadi)









