Harianpilar.com, Lampung Utara – Pelaku penyalah gunaan narkoba sudah merambah berbagai lapisan masyarakat. Terbukti, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Urusan Agama (KUA) diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara(Lampura) karena diduga menjual narkoba jenis sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (02/01/2020), sekitar pukul 14.00 Wib, di depan Bakso Badarco dan di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Saat di hubungi Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Aris mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi Narkoba di lokasi tersebut, petugas lalu melakukan pengintaian disekitar lokasi dan berhasil mengamankan Jerry (36) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari.
Petugas mengamankan Jerry saat melintas di depan Bakso Badarko dan berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil Nakoba jenis sabu,” kata Aris, baru-baru ini.
Menurut Aris, petugas kemudian melakukan pengembangan dan tersangka Jerry mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Ridwan. Polisi kemudian mengamankan tersangka Ridwan (48) Warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara seorang ASN salah satu KUA di Lampung Utara saat berada di rumanya.
“Dari tangan tersangka Ridwan anggota mengamankan uang sebesar Rp. 120.000,- hasil penjual 1 paket kecil Nakoba jenis sabu kepada tersangka Jerry,” ujar Kasat Nerkoba Iptu Aris.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Lampung Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara,” papar Aris.(Iswant/Yoan)









