oleh

DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Penyelengaraan Pendidikan Menengah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung, memublikasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pendidikan Menengah, Senin (02/12/2019).

Publikasi Perda yang dilakukan di Hotel Bukit Randu Bandarlampung, dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Elli Wahyuni. Hadir menjadi nara sumber publikasi Perda, yakni Akademisi Universitas Lampung Prof. Sudjarwo.

Dihadapan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta undangan publikasi Elli menyampaikan, kehadiran Perda tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan menengah.

Perda yang memutuskan 10 BAB dan 32 Pasal, termasuk dengan penjelasan atas Perda tersebut, itu menurutnya telah dengan persetujuan bersama antara DPRD Lampung dan Gubernur Lampung.

Namun pada publikasi tersebut, sejumlah peserta menyinggung isi Perda yang belum menyertakan tentang Pendanaan Pendidikan sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008.

Serta, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Seperti yang disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto.

Menurutnya, dalam Perda tersebut sebaiknya disertakan dukungan pendanaan pendidikan sesuai PP dan Permen, guna meningkatkan kualitas pendidikan. Yakni, melalui sumber dana yang dibolehkan dan aman, sesuai regulasi.

“Poin krusial yang tidak ada habisnya di pendidikan adalah dukungan pendanaan pendidikan. Kendati sudah ada BOS, namun itu belum cukup. BOS hakikatnya hanya layanan dasar,” ujar dia juga Kepala SMAN 9 Bandarlampung itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V menyetujui bahwa di Perda tersebut perlu dicantumkan sumber pendanaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan, dengan cara meminta bantuan ke masyarakat.

“Saya setuju. Pendidikan tidak ada yang gratis. Semua pendidikan membutuhkan biaya. Sekolah ingin mempunyai kualitas baik, pasti sarana prasarananya baik, tentunya meminta bantuan masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, Prof Sudjarwo menyampaikan, masukan dari seluruh peserta publikasi Perda telah dicatat, guna memperbaiki Perda. Termasuk menurutnya, masukan terkait sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kalau masukannya benar, maka kita akan akomodir. Termasuk merevisi isi Perda, guna menyantumkan yang dibutuhkan. Artinya Perda ini akan di revisi. Di dunia ini apa yang tidak bisa terjadi, tidak kecuali mati,” katanya.

Kemudian, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menyambut gembira atas hadirnya Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pendidikan Menengah. Perda tersebut menurutnya, mampu memajukan pendidikan di Lampung.

Hasil cacatan dia, berdasar masukan dari sejumlah kepala sekolah selaku penyelenggara satuan pendidikan kepada Komisi V DPRD Lampung terkait pembiayaan pendidikan, telah direspon dengan baik.

“Perlu kita catat. Tadi DPRD menegaskan pendidikan bermutu tidak lepas dari pembiayaan. Terkait pembiayaan di satuan pendidikan, ini telah direspon DPRD. Dan nara sumber mengatakan, Perda ini segera direvisi,” ujarnya.

Dalam meningkatan dan memajukan mutu pendidikan, lanjut dia, selain pembiayaan dari APBD dan APBD, juga memerlukan kepedulian masyarakat. “Pembiayaan pendidikan tidak terlepas dari kepedulian kita semua,” katanya. (Harry)