oleh

Simpul Gelar FGD Dugaan ‘Kejahatan Korporasi’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar Focus Grup Discusi (FGD) membahas dugaan PT. Sugar Group Company (SGC). FGD berlangsung di Kopi Aceh Milasari yang berada di Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandarlampung, Senin (23/09/2019).

Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem Wahrul Fauzi Silalahi dan Ikhwan Nurdin Anggota Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kantor Staf Presiden (PPKA KSP).

Dalam paparannya, Wahrul mengapresiasi Simpul yang telah menginisiasi sehingga terselenggaranya acara FGD ini.

Menurutnya, persoalan dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan PT SGC terus saja berlangsung sampai saat ini. “Melawan kebon (SGC) ini luar biasa. Urusan kebon ini pertempuran yang belum selesai juga sampai hari ini,” ungkapnya.

Wahrul mengaku pernah menggugat PT SGC terkait penyerobotan tanah tanpa ada ganti rugi lahan. “Saya dulu saat menjadi direktur LBH Bandarlampung pernah menggugat perusahaan ini. Saya dulu punya klien dua orang. Tanah dia di buldoser tanpa ada ganti rugi. Bahkan persoalan ini sampai ke Mahkamah Agung tapi masih belum jelas,” ungkapnya.

Wahruk juga mendorong langkah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) untuk menertibkan pajak di PT SGC. Karena, masih kata dia, jika persoalan pajak bisa selesai diharapkan juga bisa menuntaskan izin Hak Guna Usaha (HGU) SGC. “Info terakhir, KPK sudah turun ke kebon untuk menuntaskan pajak alat berat dan pajak air yang ada di kebon. Jika pajak beres, mudah-mudahan HGU nya juga bisa diusut,” terangnya.

Namun, Wahrul mengaku heran dengan sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang seolah – olah melindungi PT SGC. Arinal berdalih PT SGC telah berkontribusi banyak terhadap masyarakat Lampung.  “Lampung yang mana? Rakyat yang mana?,” kata Wahrul.

Untuk itu, Wahr berharap Simpul terus mengawal KPK dalam mengusut tuntas pajak alat berat dan pajak air PT SGC.  “Dan doakan saya terus sehat untuk mengawal proses demokrasi dari DPRD Provinsi Lampung,” tandasnya.

Sementara itu, Iwan Nurdin menyampaikan, Presiden Jokowi melalui peraturan presidennya telah memerintahkan kementrian agraria untuk menuntaskan persoalan agraria di Indonesia. Dirinya mengaku persoalan agraria merupakan salah satu persoalan yang besar di Indonesia.

“Jokowi telah adakan ratas dan menginstruksikan seluruh desa yang masuk dalam konsesi kehutanan dan perkebunan harus segera dikeluarkan. Artinya disini, pemerintah harus segera mengidentifikasi desa – desa yang masuk konsesi kehutanan dan perkebunan,” paparnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak pemerintah daerah untuk segera melaksanakan Perpres Jokowi mengenai penyelesaian persoalan agraria ini. “Pemda harus segera ambil apa yang disebutkan melaksanakan perpres sebagai pelaksana gugus tugas. Dan persoalan ini harus segera terselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan lain,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)