Harianpilar.com, Bandarlampung – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/09/2019).
Dalam aksinya mereka menolak UU KPK serta mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi kinerja pimpinan lembaga anti rasuah yang baru.
“Sebelum disahkan, Undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami banyak kritikan dari berbagai kalangan.
Hal itu karena pasal-pasal yang direvisi akan melemahkan institusi KPK, sebagai lembaga anti rasuah negara.
Selain itu, revisi undang-undang itu juga menggangu indepedensi KPK,” ungkap Korlap Agis Dwi Prakosa dalam orasinya.
Sejak munculnya wacana revisi UU KPK tersebut, lanjut dia, dukungan terhadap KPK terus mengalir demi menjaga indepensi KPK. “Ribuan masa menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK di depan gedung DPR RI dan gedung KPK. Gerakan ini kemudian muncul diberbagai daerah,” sambungnya.
Meski banyak penolakan hal tersebut, dirinya mengaku heran DPR RI bersama Presiden Jokowi tetap membahas revisi UU KPK yang sangat kontroversial itu. Dan pada akhirnya UU KPK diresmikan berdasarkan keputusan rapat pemerintah dan badan legislatif dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/09/2019) lalu.
“Sikap badan legislatif dan eksekutif negara ini dianggap tidak mendengarkan aspirasi dari rakyat. Karena sudah banyak pihak yang melakukan penolakan atas revisi UU KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengesahan UU KPK itu bertolak belakang dari prinsip – prinsip demokrasi. Yang mana dalam sistem demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat. “Maka sudah seharusnya badan legislatif maupun eksekutif negara mendengarkan dan mempertimbangkan apa yang disuarakan dan diinginkan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, PKC PMII Lampung mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja KPK dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Karena banyak asumsi yang beredar bahwa ada yang menunggangi oknum-oknum dalam pimpinan KPK.
“Mereka menggunakan kebebasan KPK sebagai lembaga tanpa pengawasan dalam menjatuhkan lawan politiknya yang cenderung tebang pilih. Ini terbukti dengan banyaknya kasus – kasus besar yang tidak diungkap hingga selesai oleh KPK. seperti Kasus Century, Hambalang, BLBI, dan E-KTP,” tukasnya. (Ramona/Maryadi)









