Pertengah 2015 DPR RI mendorong revisi UU 30/2002 tentang KPK. Mengusulkan jadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
12 tahun berdiri. KPK dianggap hanya bisa mengusut kasus korupsi kecil, pencegahan lemah.
Presiden Jokowi menolak. Konsisten menolak.
“Masih merujuk pada pernyataan yang lama. Tetap menolak,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Tempo.co, Rabu (07/10/2015).
April 2019, Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas). Bersama menteri dan pejabat terkait. Memutuskan : ibukota Negara (IKN) harus pindah.
Bappenas menggelar dialog nasional 1,2 dan 3. Membahas IKN baru. Kajian berjalan. Ditarget 2024 pindah.
DPR menolak. Keras menolak. Bagi kalangan DPR, seperti tak ada baiknya ibukota pindah.
“Nyaris pemindahan ibu kota tidak masuk akal, makanya saya bilang jangan pindah ibu kota,” ungkap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, CNNIndonesia.com, Rabu (21/08/2019).
“Kalau kota ini dicabut menurut saya maka itu seperti mencabut roh Indonesia,” tandasnya.
Publik terpolarisasi. Pro-kontra. Mendukung menolak, pemindahan ibukota.
Jokowi berkeras ibukota harus pindah. Paripurna istimewa HUT RI Ke-74 di DPR RI, Jokowi meminta izin memindahkan ibukota.
Kalimantan Timur dipilih jadi lokasi IKN baru.
KPK bersiap : mengawal pemindahan IKN. Khawatir ada korupsi.
“Proyek pemindahan ibu kota bakal masuk pengawasan. Semua infrastruktur besar itu selalu akan kita upayakan untuk diawasi pelaksanaannya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarief, akhir Agustus lalu.
Awal September, publik terkejut. Jokowi – DPR kerja cepat. Satu alur.
Jokowi : setuju revisi UU KPK.
DPR : membentuk pansus pemindahan ibukota.
Saling menerima apa yang pernah saling menolak. Saling mendukung apa yang pernah silang pendapat.
Jokowi tandatangan Surpres setuju revisi UU KPK. Fahri Hamzah memimpin pembentukan pansus pemindahan ibukota.
Kini,
Kemauan DPR : Terpenuhi.
Kemauan Jokowi : Terpenuhi.
Kemauan Rakyat : siapa peduli?
KPK merana. Koruptor tertawa. Rakyat berduka…wassallam.









