oleh

Komisi Peberantas Korupsi (KPK) luar biasa karena kewenangannya. Jika kewenangannya diamputasi, jadi biasa-biasa saja. Tak beda dengan yang lainnya.

KPK perlu diperbaiki? Iya.
KPK perlu dibenahi? Iya.
KPK perlu diperbaharui? Iya.
KPK perlu regenerasi? Iya.

Tapi, harus jelas apa yang diperbaiki, dibenahi, diperbaharui. Jangan sampai solusi tak menyelesaikan masalah. Memperparah keadaan.

Ibarat rumah. Jika atap bocor, perbaiki atapnya. Jika lantai pecah, satukan lantai. Jika dinding retak, rekatkan dinding. Jika penghuni bermasalah, tertibkan penghuninya.

Bukan merombak total, apa lagi sampai mengurangi fungsi rumah. Bisa celaka!!!

Dengan kewenangan yang ada dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002, KPK sudah ideal untuk kondisi Indonesia saat ini. Tinggal bagaimana memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya.

Jika dibelokkan : luruskan.
Jika disalahgunakan : tertibkan.
Jika penghuninya brengsek : usir.

Baca juga : Rumah KPK (1)

Bukan dikurangi kewenangannya, dipersulit langkahnya.

Penyadapan : dibatasi waktunya. Harus izin tertulis pihak lain.

SP3 : jika pengusutan tidak selesai setahun.

Dewan pengawas : bisa memberi atau menolak izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan.

Praktis itu membatasi dan mempersulit. Penyadapan rentan bocor, bisa dihalangi. Kasus yang membutuhkan pengusutan waktu panjang berpotensi di-SP3-kan.

Korupsi itu kejahatan kerah putih : pelakunya orang pintar, memiliki akses luas, memiliki kewenangan. Dan pastinya : culas.

Korupsi itu kejahatan luarbiasa. Cegah-berantasnya juga harus luarbiasa. Luar biasa lembaganya, luarbiasa orang-orangnya.

Irjen. Firli sudah hadir di KPK. Percayakan padanya memperbaiki, membenahi, termasuk meregenerasi internal KPK.

Revisi UU KPK memicu gejolak. Waktunya yang tidak tepat, berlawanan dengan kehendak mayoritas rakyat.

Alibi memperkuat KPK dengan revisi UU : mentah. Nurani rakyat tak mudah dikecoh. Tak mudah dibungkam…wassallam.