oleh

LBH Desak KPK Tetapkan Kasus Fee Proyek Lamsel

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan, Lampung Selatan (Lamsel), menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Kecamatan Kalianda, guna menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan tersangka baru terkait kasus fee proyek pejabat-pejabat di Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/09/2019).

“KPK harus segera memberikan kepastian hukum terhadap pejabat Lampung Selatan yang terlibat kasus fee proyek dalam fakta persidangan. Hingga kini KPK belum juga menetapkan para tersangka baru. Untuk itu, kami secara tegas meminta KPK untuk kembali memeriksa dan menetapkan tersangka baru yang melibatkan para pejabat yakni Sekda, Kepala BPKAD, Kepala PUPR beserta Kabidnya,” ujar Ketua Umum LBH Saibumi Lamsel, Hasanuddin Yunus ketika ditemui saat mengelar aksi turun kejalan di Tunggu Adipura depan Kantoran Bupati Lamsel.

Sementara itu, Merik Havid, perwakilan dari LBH Sai Bumi Selatan, juga meminta KPK, selain mengusut kasus fee proyek juga untuk melakukan mutasi terhadap pejabat yang cacat hukum.

“Kami juga minta KPK ikut mengusut tuntas penerima fee proyek Lamsel,” kata Merik Havid, dalam orasinya.

Selain membentangkan spanduk/poster, massa juga menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya, LBH Sai Bumi Selatan, mendorong agar KPK menuntaskan perkara-perkara korupsi khususnya Lamsel, agar ada kepastian hukum terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Lamsel.

LBH Sai Bumi Selatan, mendukung KPK untuk mengusut kembali perkara korupsi di Lampung Selatan yang melibatkan pejabat-pejabat Pemkab Lamsel yang dibukti dalam fakta persidangan terkait kasus fee proyek di Lamsel.

Diketahui, LBH Sai Bumi Selatan juga telah melaporkan ke KPK dengan Nomor Agenda: 2019-09-000013, terkait adanya dugaan transaksi jual beli jabatan pada kegiatan roling dan non job jabatan di Lamsel, yang berdampak pada 18 pejabat di non job-kan.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan, Fredy SM ketika dimintai tanggapanya terkait dirinya terlibat pada fee proyek di era bupati Lamsel non-aktif Zainuddin Hasan dalam fakta di persidangan enggan berkomentar. (Maryadi)