Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan menjadi terdakwa kasus suap proyek Dinas PUPR Mesuji, meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dalam proses hukum. Sebab, Najmul Fikri dinilai wawan memiliki peran dalam kasus tersebut.
Karena itu, menjelang putusan kasus ini oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Wawan meminta Najmul Fikri bertanggungjawab atas perbuatannya. Bahkan Wawan mengaku akan melakukan upaya hukum bila nama Najmul Fikri tidak ada dalam surat yang nanti dibacakan oleh menjelis hakim putusan sidang pada Kamis (05/09/2019) mendatang.
“Bila tidak ada tindak lanjut oleh KPK dan hakim, saya akan laporkan ke KPK. Bukti yang saya punya itu berdasarkan fakta sidang, dakwaan dan tuntutan,” tegas Wawan pada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas 1A, Bandarlampung, seperti dilansir suluh.co, Selasa (27/08/2019).
Menurut Wawan, Najmul Fikri memiliki peran dalam kasus suap di Mesuji. Hal itu sudah terungkap dalam dakwaan dan tuntutan yang sudah dipaparkan oleh Jaksa KPK. Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, belum berhasil dimintai tanggapan terkait keterangan Wawan ini. Dalam kasus ini, JPU juga telah menuntut Bupati Mesuji (nonaktif) Khamamik 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Khamami juga dituntut dicabut hak politiknya selama empat tahun setelah menjalani hukuman. Tuntutan dibacakan oleh tiga jaksa KPK secara bergantian pada sidang Tipikor di PN Tanjungkarang, Kamis (15/08/2019).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara dengan pertimbangan sebagai seorang bupati seharusnya terdakwa aktif mencegah korupsi di daerahnya tapi ini malahan melakukan korupsi. “Hal yang menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan karena terdakwa dalam sidang tetap tidak mengakui perbuatannya meskipun sudah ada saksinya,” kata Jaksa Wawan saat memberikan keterangan pada wartawan usai sidang.
Jaksa Wawan menjelaskan, uang suap tidak harus diterima langsung dan tidak harus dipegang secara fisik. Tetapi cukup untuk kepentingan terdakwa itu sudah selesai (sudah ada janji untuk memberikan uang itu sudah termasuk suap).
Sementara adik Khamami, Taufik Hidayat dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.”Lalu menjatuhkan pidana terhadap Taufik Hidayat dengan kurungan penjara selama 6 tahun dikurangi dengan selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Wawan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 12 a, UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan UUD No 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.”Selanjutnya hal-hal yang kami pertimbangkan yakni memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa Khamami sebagai Kepala Daerah tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,” jelasnya.
Selain itu, Khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktek-praktek korupsi di wilayahnya, namun Khamami justru ikut melakukan dan terlibat. “Juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Khamami membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta apabila dalam kurun waktu terdakwa tidak membayar, terdakwa dipenjara selama 2 tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Khamamik mengaku kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara yang diberikan jaksa.”Saya kecewa dengan tuntutan delapan tahun penjara ini. Karena saya merasa tidak bersalah karena uang suap Rp200 juta itu belum saya terima. Kan uang suap itu belum saya terima, baru akan diberikan,’ pungkasnya. (Maryadi)









