oleh

Komisi B DPRD Mesuji Soroti KSP Sebagai Bank Titil

Harianpilar.com, Mesuji – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji menyoroti adanya praktik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berperan sebagai bank titil. Hal itu harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung.

Ketua Komisi B DPRD Mesuji, Mustowi mengatakan, Diskoperindag Lampung harus mempunyai fungsi pengawasan dan koordinasi dengan Diskoperindag di Kabupaten/Kota. Sehingga tidak terjadi praktik bank titil seperti yang terjadi dilapangan.

“KSP yang berperan sebagai bank titil bukan saja melanggar izin operasional, mereka sebagai koperasi yang bergerak dalam bidang simpan-pinjam. Tetapi hal itu juga merugikan masyarakat karena harus membayar bunga yang tinggi, di atas suku bunga perbankan. “Terangnya.

Dikatakan Mustowi, Koperasi itu jelas AD/ART-nya, hanya untuk anggota. Kalau meminjamkan uang kepada masyarakat umum itu jelas fungsi perbankan. Padahal sejatinya itu seperti tengkulak, istilahnya bank titil.

“Untuk itu, kita berharap Diskoperindag Provinsi Lampung memiliki program pengawasan secara aktif dan langsung. Dengan begitu, bisa memberikan sanksi kepada koperasi yang menyeleweng fungsi menjadi bank titil,”harapnya.

Karena itu, laporan tentang praktek bank titil harus ditindaklanjuti. Kalau memang benar ada praktek itu, harus ada teguran dan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Dengan begitu koperasi tersebut bisa kembali ke fungsinya.

“Kalau pembinaan tidak mempan, ya koperasi tersebut harus dibubarkan. Karena sudah melakukan praktik bank titil,” tegasnya.

Takhanya itu, Mustowi khawatir bila praktik bank titil yang dilakukan oleh koperasi tak segera ditertibkan, akan menjadi gejolak sosial di masyarakat. Mustowi mensinyalir cepat atau lambat, gejolak sosial itu bisa meledak berujung tindak pidana.

“Saat ini sudah muncul keresahan masyarakat. Harus cepat ditangani sebelum menjadi gejolak di masyarakat. Kalau ada unsur pidana serahkan pada pihak Kepolisian sesuai UU Perbankan dan UU OJK. ” tukasnya. (Sandri)