oleh

Kejagung Kawal Penggunaan Dana Desa

Harianpilar.com, Pringsewu – Kepala Kejaksa Agung RI Dr. (H.C). H.M. Prasetyo menjelaskan, kejagung mengawal pengunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemrintah pusat.

Adapun anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia  mencapai Rp80 triliun.

Dengan anggaran sebesar itu, sehingga Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan harus mengawasi anggaran tersebut agar pembangunan desa-desa bisa berjalan semestinya.

“Di harapkan untuk pengguna Dana Desa yaitu kepala desa agar menggunakan aggaran itu dengan sebaik mungkin, ciptakan kemajuan desa dengan anggaran dana desa tersebut,” tegas Kejagung RI Dr. (H.C). H.M. Prasetyo pada peresmian kantor Kejari Pringsewu sekaligus menandatangani prasasti kantor baru kejari Pringsewu, bertempat di halaman kantor baru Kejari Pringsewu, Minggu (14/07/2019).

Hadir dalam acara tersebut Jaksa Agung RI Dr. (H.C). H.M. Prasetyo bersama Ibu Ros Ellyana Prasetyo ketua umum Ikatan Adhyaksa Darmakarina, Kejari Pringsewu, Kejagung Dr (H.C).H.M. Prasetyo, ketua umum Ikatan Umum Ikatan Adhyaksa, Kepala Kejati Sartono, SH, Bupati Pringsewu H. Sujadi, kepala kejari Pringsewu, 14 kepala kejari kabupaten/kota Provinsi Lampung, Kapolres Tanggamus, Dandim Tanggamus, ketua DPRD Pringsewu, seluruh kepala OPD Kabupaten Pringsewu, seluruh pegawai Kejaksaan Pringsewu, 9 camat dari beberapa kecamatan yang ada di Pringsewu, 131 kepala pekon dan lurah yang berada di Kabupaten Pringsewu, perwakilan dari beberapa organisasi baik dari media maupun LSM.

Laporan sambutan dari Kepala Kejati Lampung Sartono, SH mengatakan, gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu ini dibangun melalui APBN tahun 2018 alokasi anggaran lebih kurang Rp14 miliar.

“Tak lupa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang dipimpin oleh Bupati H. Sujadi yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor baru Kejari Pringsewu,” tutur Sartono.

Adapun sambutan Kepala Jaksa Agung (H.C).H.M.Prasetyo mengatakan, secara pribadi menyampaikan aprisiasi kepada semua yang terlibat dalam pembangunan gedung baru Kejari Kabupaten Pringsewu, terutama kepada Bupati Pringsewu H. Sujadi yang telah memberi hibah tanah untuk pembangunan kantor Kejari Pringsewu.

Tak lupa juga kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang telah memberikan ijin untuk pembangunan gedung Kejari Pringsewu.

“Terjadinya pembangunan gedung baru Kejari Pringsewu tak luput dari doa warga Pringsewu itu sendiri, karena masyarakat Pringsewu juga bisa memintak bantuan  hukum, dan perlindungan hukum,” ungkapnya.

Selain itu juga kejagung menganjurkan untuk selalu membangun kepercayaan masyarakat kepada pihak Kejari, baik dari indivindu maupun struktural. Karena masyarakat butuh perlindungan hukum secara jelas.

Kejagung menambahkan, untuk pengawasan pembangunan disetiap daerah, pihak Kejaksaan telah mempentuk bentuk tim pengawal pembangunan yang sering dikenal dengan sebutan TP4.

“Perlu diketahui TP4 berada diseluruh Kejaksaan se-Indonesia, hal ini dilakukan untuk mengawal pembangunan yang berada di Indonesia agar bisa mencegah tindakan korupsi, penyimpangan, dan penyelewengan anggaran, karena kejaksaan juga ikut bertangggung jawab dalam program pembangunan, khususnya program pembangunan nasional,” ujar Kejagung.

“Kinerja kejaksaan lebih menekankan tugas fungsi pokoknyan melalui pencegahan tentang yang melanggar hukum, karena hakekatnya pencegahan lebih baik dari pada sudah terjadi,” jelasnya. (Sahirun/Maryadi)