Harianpilar.com, Bandarlampung – Terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay (66) mendadak dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
“Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu tanggal 26 Juni 2019,” kata Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Rajabasa, Usman di Bandarlampung, Kamis (11/07/2019).
Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Pihaknya mendapatkan perintah pada Rabu (03/07/2019) malam agar segera memindahkan Alay ke lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III B Gunung Sindur yang juga dihuni oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP elektronik.
“Rabu malam sekitar pukul 00.00 WIB, kami berangkat sampai pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata dia.
Dijelaskan, pihaknya melakukan pemindahan terpidana Alay ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, sesuai surat perintah yang telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Usman mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan terpidana Alay tersebut, pihaknya melakukan pemindahan semata hanya menjalankan perintah langsung dari pimpinan dan secepatnya harus dilaksanakan oleh pihaknya. “Selama Alay berada di Lapas Kelas IA Bandarlampung tidak mempunyai masalah apapun ” tegasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Sugiarto Wiharjo alias Alay, Sujarwo menanyakan alasan pemindahan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
“Saya belum dengar alasan itu apakah ada pelanggaran terhadap klien saya selama di Lapas Kelas I Rajabasa atau apa, saya tidak tahu,” kata dia di Bandarlampung, Jumat (05/07/2019).
Jarwo melanjutkan bahwa dirinya bersama keluarga Alay sangat berharap kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) agar bisa kliennya dikembalikan untuk menjalani tahanan di Lapas Lampung.
Selain itu, lanjut Jarwo mengingat saat ini dirinya sedang berjuang untuk ikut mengusut aset Alay dalam rangka pengembalian kerugian negara yang telah diperbuat kliennya. “Kalau seperti ini bagaimana saya bisa berjuang mengingat jarak yang cukup jauh,” kata dia.
Dia juga meminta agar Dirjen PAS mempertimbangkan niat baik kliennya yang berniat ingin mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, dia juga mengaku dengan jarak itu sangat kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan kliennya agar bisa berterus terang keberadaan asetnya.
“Dalam kacamata kami karena berdomisili di Bandarlampung tentunya kami kesulitan karena jauh. Kalau jaksa seluruh Indonesia bisa berkoordinasi tapi kami tidak bisa,” kata dia lagi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung telah memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Selasa tanggal 25 Juni 2019.
Alay dipindahkan pada Selasa malam sekitar pukul 00.00 WIB ke Lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB Gunung Sindur yang di huni oleh Setya Novanto terpidana kasus korupsi E-KTP.
Pemindahan Alay dilaksanakan menggunakan jalur darat dan sampai pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Alay dipindahkan dengan dikawal oleh empat orang petugas Lapas Kelas I Rajabasa.
Pemindahan Alay berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Surat tersebut dikeluarkan tanggal 25 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami. (Maryadi)









